Klien Jadi Tersangka, ‘Raja Hantu’ Kurniadi Layangkan Kritik Keras ke Penyidik Polsek Bluto

Terbit: 26 Desember 2025 | 16:54 WIB

SUMENEP – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kurir Cash on Delivery (COD) di Kecamatan Bluto memicu reaksi keras dari pihak terlapor. Kurniadi, SH, yang akrab disapa Raja Hantu, selaku kuasa hukum tersangka berinisial YD, secara terbuka mempertanyakan objektivitas penyidik Polsek Bluto dalam menangani perkara tersebut.

Meski membenarkan kliennya telah berstatus tersangka, Kurniadi menilai ada ketimpangan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kritik Objektivitas: “Kenapa Hanya Satu Tersangka?”

Kurniadi menyoroti keputusan penyidik yang hanya menetapkan satu orang tersangka. Menurut versinya, insiden kekerasan tersebut melibatkan kedua belah pihak (saling pukul), namun ia menyayangkan mengapa hanya kliennya yang diproses secara hukum.

“Kita memerlukan waktu yang agak panjang untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai kenapa orang yang saling pukul tetapi tersangka hanya satu orang,” tegas Kurniadi melalui pesan pribadi, Jumat (26/12/2025).

Siapkan Serangan Balik dan Laporan UU Perlindungan Konsumen

Tak tinggal diam, tim hukum Raja Hantu telah menyusun sejumlah langkah strategis yang akan diluncurkan pada Senin, 29 Desember 2025 mendatang. Selain memberikan keterangan sebagai tersangka, Kurniadi berencana melakukan “serangan balik” secara hukum.

Beberapa poin yang akan ditempuh oleh Kurniadi antara lain:

  • Melaporkan Pihak Ekspedisi: Pihak tersangka berencana melaporkan penyedia jasa pengiriman tempat kurir tersebut bekerja atas dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen.

  • Mendesak Laporan YD: Kurniadi mendesak kepolisian untuk mempercepat penanganan laporan yang diajukan oleh pihak kliennya (YD) agar diperlakukan adil di mata hukum.

  • Permohonan Penundaan: Pihak tersangka secara resmi meminta pemeriksaan ditunda hingga Senin mendatang karena alasan efektivitas waktu.

Menanti Respons Kepolisian

Langkah berani Raja Hantu ini menambah babak baru dalam dinamika hukum kasus kurir COD di Sumenep. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polsek Bluto maupun Polres Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik keras dan rencana laporan balik yang dilontarkan oleh Kurniadi.

Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Zubairi S. Amta, tetap berpegang pada hasil gelar perkara penyidik yang telah memeriksa lima orang saksi sebelum menetapkan tersangka. [Tim/Red]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Beli Elpiji 3 Kg Pakai Retina Mata? Said Abdullah: Jangan Hamburkan Anggaran!

Terbit: 6 April 2026 | 23:20 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, melemparkan usulan revolusioner guna membendung kebocoran subsidi energi yang kian membengkak. Politisi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *