Pemerintah Digesa Ambil Alih Pembahasan Revisi UU Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 15 Poin Reformasi

Terbit: 17 September 2025 | 12:41 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/9).

 

Dalam pertemuan tersebut, koalisi menyerahkan 15 agenda reformasi yang berfokus pada perbaikan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

Salah satu poin utama yang disuarakan adalah permohonan agar pemerintah mengambil alih pembahasan revisi undang-undang ini.

 

“Sejak akhir tahun 2025, revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR, tapi sampai hari ini belum juga kunjung dibahas,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama.

 

“Untuk itu, salah satu poin yang kita usulkan adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah.”

 

 

Heroik menjelaskan, perbaikan yang diusulkan menyasar empat hal: sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu yang transparan, dan penegakan hukum pemilu.

 

Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah membentuk tim khusus yang berisikan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok minoritas untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan UU Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan meminimalisasi konflik kepentingan.

 

 


 

Pemerintah Sambut Baik Masukan dari Publik

 

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut menghasilkan respons positif dari Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyambut baik masukan yang diberikan koalisi, dan menyatakan bahwa audiensi ini merupakan salah satu bentuk respons pemerintah terhadap tuntutan yang disampaikan rakyat dalam demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

 

 

“Reformasi Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak terlepas dari reformasi terhadap Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu, dan Undang-undang tentang perwakilan kita,” ungkap Yusril.

 

 

Ia menambahkan, pemerintah menghargai semua masukan dan sepakat bahwa reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum sangat diperlukan.

“Kami berpendirian bahwa memang sebaiknya first draft dari perancangan Undang-undang itu datang dari pihak yang non-partisan, para aktivis yang memang tidak punya kepentingan politik langsung,” kata Yusril.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu ini merupakan gabungan dari berbagai lembaga, di antaranya Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.

 

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *