Bambang Iriyanto Dijerat pasal 207 KUHP

Terbit: 9 Desember 2014 | 19:47 WIB

Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Bambang Iriyanto saat pertama kali di periksa Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Setelah dua kali di periksan tim penyidik Polres Sumenep, Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep resmi di tetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik institusi kepolisian setempat.

Kasatreskrim Polres Sumenep I Gede Pranata Wiguna membenaran hal tersebut. Menurutnya, tersangka di jerat dengan pasal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap institusi negara.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep”, ujarnya.

Penetapan Bambang Irianto yang juga mantan Kepala Disbudparpora ini terkait dengan 14 paket proyek PU Cipta Karya yang di duga mencantumkan nama Polres sebagai rekanan penerima sekaligus pelaksana proyek Cipta Karya.

Kasus ini kemudian di laporkan pihak Polres melalui pelaporan Wakapolres Komisaris Polisi Sujiono.

“Hasil konsultasi kami dengan ahli bahasa menyebutkan, tidak ada ceritanya Polres itu CV”, lanjut Gede.

Kasus yang melibatkan Bambang Iriyanto, Kadis Cipta Karya Sumenep ini mencuta sejak pertengahan Nopember silam. Dan kasus ini nyaris tak tersentuh media lainnya.

(Guk/Fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *