Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Hari Anti Korupsi Massa Fam’s Datangi Polres Dan Kajari

Avatar photo
109
×

Hari Anti Korupsi Massa Fam’s Datangi Polres Dan Kajari

Sebarkan artikel ini
Aktivisi Mahasiswa yang tergabung dalam FAMS gelar kasi di hari Anti Korupsi. Selasa 9 Nopember 2014 (Dok/MaduraExpose.com)

SUMENEP,MADURAEXPOSE.COM- Fron Aksi Mahasiswa Sumenep (Fam’s) menggelar aksi demontstasi di depan polres Sumenep. Di hari anti korupsi se dunia, aktivis Fam’S menuntut polres Sumenep agar menyelesaikan kasus korupsi yang masuk ke polres yang belum diselesaikan.

Selain itu, fam’s juga mendatangi kejaksaan negeri sumenep dengan tuntutan yang sama agar menyeriusi penanganan kasus korupsi yang ada di ke dua penegak hukum.

Korlap Aksi Fam’s Hazmi mengatakan, dua institusi penegak hukum yaitu kejaksaan negeri sumenep dan Polres menurutnya belum serius mengawal tindak pidana korupsi yang masuk ke institusinya. Sebab, dari beberapa kasus korupsi yang masuk ke kejaksaan sampai saat ini masih belum diselesaikan.

Hazmi mencontohkan, untuk kasus yang ada di bawah naungan polres, laporan terkait adanya dugaan 14 proyek fiktif yang di duga melibatkan institusi kepolisian hingga saat ini masih belum diselesaikan dengan baik oleh aparat kepolisian.

“Sementara untuk kasus yang ada dibawah naungan kejaksaan terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus atau DAK yang melibatkan kepala dinas pendidikan juga masih belum jelas status hukumnya. Untuk itu, kami meminta komitmen dua institusi penegak hukum tersebut dengan mendatangi kedua institusi itu,” terang Hazmi, Selasa kemarin.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim polres Sumenep I Gede Pranata mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Kepala Dinas PU Cipta Karya Bambang Iriyanto ke Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik institusi. Laporan tersebut sudah di berikan kepada pihak kejaksaan pada pertengahan november lalu.

“Dia dikenakan pasal 207, pencamana nama institusi dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara,” katanya.

Gede menambahkan, laporan terhadap kejaksaan merupakan bentuk komitmen polres dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumenep.

“Itu bentuk komitmen kami bahwa polisi merupakan institusi penegak hukum yang tidak boleh mengerjakan proyek pengadaan. Kami memeriksa 14 saksi dan empat di antara merupakan pelaksana proyek yang di atas namakan polres. Selain itu kami masih terus mendalami adanya dugaan gratifikasi dan suap,” pungkas gede di depan wartawan.

(Guk/Fer)