Pansus Garam Sumenep Manuver Politik Anggaran, Perda Baru Jadi Senjata Petambak

Terbit: 17 Agustus 2025 | 03:00 WIB

SUMENEP, MADURA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep tengah melakukan manuver politik anggaran yang signifikan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya advokasi untuk menyalurkan dana APBD secara spesifik guna mengatasi dua persoalan kronis yang menjerat petambak garam: ketiadaan legalitas lahan yang dikelola dari PT Garam (Persero) dan fluktuasi harga garam yang merugikan.

 

 

Ketua Pansus, H. Masdawi, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum sekaligus instrumen kebijakan yang memaksa pemerintah daerah hadir secara konkret.

 

“Kami tidak ingin Perda ini hanya menjadi macan kertas. Ini adalah tentang advokasi anggaran; memastikan ada alokasi dana yang jelas dalam APBD untuk program-program yang langsung menyentuh petambak,” ujarnya.

 

Upaya Pansus ini merupakan cerminan dari proses politik anggaran, di mana legislatif menggunakan fungsi penganggarannya untuk memengaruhi kebijakan eksekutif. Melalui serangkaian forum dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bappeda, Pansus secara aktif melakukan logrolling atau lobi-lobi politik untuk membangun koalisi dukungan. Kendati demikian, Pansus menyayangkan sikap PT Garam yang hingga kini belum memenuhi undangan dialog.

 

 


 

Mengurai Benang Kusut Lahan dan Ancaman Percaloan

 

Salah satu temuan paling krusial dari penyerapan aspirasi di lapangan, khususnya di Desa Karanganyar, adalah masalah legalitas lahan. Mayoritas petambak menggarap lahan milik BUMN, PT Garam, tanpa dasar perjanjian sewa yang sah dan tertulis. Kondisi ini menciptakan asymmetric information, di mana petambak berada dalam posisi tawar yang lemah dan rentan dieksploitasi.

 

“Di lapangan, kami menemukan satu penyewa besar bisa menguasai puluhan hektar dari PT Garam, yang kemudian ‘dikapling-kaplingkan’ lagi ke petambak kecil. Ini praktik percaloan yang subur karena tidak ada kepastian hukum,” jelas Masdawi.

 

 

Untuk mengatasi ini, Raperda akan memuat pasal-pasal yang mewajibkan adanya legalitas tertulis. Secara teknis, Perda ini akan mendorong Pemkab Sumenep untuk:

  1. Mengalokasikan Anggaran Mediasi: Menggunakan APBD untuk membiayai program mediasi dan fasilitasi antara kelompok petambak garam dengan manajemen PT Garam, sesuai dengan kewenangan Pemda dalam penyelesaian sengketa lahan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.
  2. Bantuan Hukum: Melakukan earmarking atau penandaan alokasi dana khusus dari APBD untuk menyediakan bantuan hukum bagi petambak dalam proses negosiasi dan pendaftaran perjanjian sewa lahan. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan ruang bagi calo.

 

Menuju Stabilitas Harga: Subsidi Daerah dan Pemanfaatan DAK

 

Isu kedua yang tak kalah penting adalah volatilitas harga garam. Petambak mengeluhkan harga panen yang seringkali anjlok, tanpa ada harga acuan yang melindungi mereka, tidak seperti komoditas tembakau yang memiliki Harga Pokok Penjualan (HPP).

 

 

Meskipun Peraturan Daerah tidak bisa menetapkan HPP yang menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan, Raperda ini mencari celah intervensi di tingkat lokal. Strategi yang diusung dalam Raperda adalah:

  • Pembentukan Dana Stabilisasi Harga: Pansus mengusulkan agar Perda mengamanatkan pembentukan dana penyangga yang bersumber dari APBD. Mekanismenya, pemerintah daerah melalui BUMD atau dinas terkait dapat menyerap garam petambak saat harga jatuh di bawah harga keekonomian yang ditetapkan.
  • Optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK): Raperda akan mendorong eksekutif untuk lebih proaktif dalam mengakses dan memanfaatkan DAK Kelautan dan Perikanan dari pemerintah pusat. Sesuai petunjuk teknisnya, DAK dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pascapanen seperti gudang penyimpanan garam. Dengan fasilitas ini, petambak tidak terpaksa menjual garam saat harga anjlok dan memiliki daya tawar yang lebih baik.

 

“Anggaran untuk program-program ini harus masuk dalam Rancangan APBD (RAPBD) tahun berikutnya. Ini yang akan kita kawal. Raperda ini menjadi landasan hukumnya, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan memiliki tujuan yang terukur untuk kesejahteraan petambak garam,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

 

Pembahasan Raperda ini menjadi pertaruhan politik bagi DPRD Sumenep untuk membuktikan keberpihakannya pada konstituen mayoritas, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pro-rakyat yang didukung oleh alokasi anggaran yang memadai. [zon/hay/gim/fer]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *