Konflik Kepentingan dan Independensi,Kenapa Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan?

Terbit: 17 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Dalam sistem hukum Indonesia, profesi advokat memegang peranan krusial sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kebebasan ini, bagaimanapun, tidak datang tanpa batasan.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan. Lantas, mengapa seorang advokat tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda? Jawabannya terletak pada prinsip independensi dan pencegahan konflik kepentingan.

 


 

Landasan Hukum dan Tujuannya

 

Larangan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Advokat. Tujuannya sangat jelas: untuk menjaga integritas dan kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya. Ketika seorang advokat merangkap jabatan lain, terutama yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, ada risiko besar bahwa objektivitasnya akan terganggu. Kepercayaan publik terhadap profesi ini bisa luntur jika advokat dianggap tidak lagi murni membela kepentingan klien, melainkan terikat pada jabatan atau institusi lain.

 

 

Contoh dan Batasan Rangkap Jabatan

 

Beberapa jabatan yang secara inheren dianggap bertentangan dengan profesi advokat adalah menjadi pejabat negara, hakim, atau notaris. Keberadaan notaris memiliki aturan khusus, tetapi pada dasarnya, peran mereka sebagai pejabat publik yang membuat akta otentik dapat bertentangan dengan peran advokat yang mewakili salah satu pihak dalam suatu sengketa.

Namun, ada beberapa pengecualian yang diakui. Menurut Boy Yendra Tamin, seorang advokat diperbolehkan merangkap sebagai dosen (non-PNS) atau hakim, tetapi dengan satu catatan penting: kedua profesi tersebut tidak boleh dijalankan secara bersamaan. Artinya, jika seorang advokat ditunjuk menjadi hakim, ia harus menonaktifkan praktiknya sebagai advokat, begitu pula sebaliknya. Aturan ini memastikan fokus dan loyalitas advokat tetap pada profesinya.

 

 

Menghindari Konflik Kepentingan

 

Isu konflik kepentingan adalah alasan utama di balik larangan ini. Bayangkan seorang advokat yang juga menjabat sebagai anggota dewan di sebuah perusahaan yang sedang berperkara. Dalam situasi seperti itu, sulit untuk membedakan apakah advokat tersebut bertindak untuk kepentingan klien atau untuk kepentingan perusahaannya. Keraguan ini dapat merusak kredibilitas advokat dan bahkan mempengaruhi hasil persidangan.

 

 

Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan tersebut, seperti yang pernah dilansir oleh Kompas.com, menegaskan bahwa untuk menghindari konflik kepentingan, seorang pemimpin organisasi advokat harus sepenuhnya fokus pada tugas profesinya.

 

 

Kesimpulannya, larangan rangkap jabatan bukanlah sekadar aturan formalitas, melainkan pondasi yang menopang independensi, integritas, dan profesionalisme advokat. Dengan mematuhi aturan ini, advokat dapat memastikan bahwa mereka benar-benar bebas dan merdeka dalam membela hak-hak klien, serta menjaga martabat profesi yang sangat penting bagi tegaknya keadilan. [*/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *