Menolak Lupa “Surat Sakti” Kurniadi Raja Hantu: Peringatan Keras bagi DPRD Sumenep untuk Tetap Terjaga!

Terbit: 23 Desember 2025 | 13:35 WIB

SUMENEP – Sejarah adalah guru terbaik, namun bagi para pemangku kebijakan di gedung parlemen Sumenep, sejarah bisa menjadi “hantu” yang menagih janji jika fungsi pengawasan mulai tumpul. Publik kembali diingatkan pada aksi heroik Oktober 2019, saat Kurniadi, advokat yang dijuluki “Raja Hantu”, melayangkan surat terbuka yang menggetarkan kursi Ketua DPRD Sumenep terkait kemelut Perbup Pilkades.

Kilas balik ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika kinerja dewan saat ini. Surat terbuka YLBH Madura kala itu bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan manifestasi dari keberanian rakyat melawan kebuntuan komunikasi birokrasi.

Interpelasi: Senjata Rakyat yang Tak Boleh Berkarat

Pada tahun 2019, Kurniadi bersama belasan advokat YLBH Madura mengecam sikap pimpinan dewan yang dianggap “tuli” terhadap aspirasi 30 desa. Bahkan, meski lima fraksi telah mengajukan hak interpelasi secara formal, pimpinan dewan saat itu dinilai abai.

“Diamnya Ketua DPRD menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada hubungan dengan kepentingan petahana?” demikian kutipan tajam surat Kurniadi kala itu yang kini kembali menjadi perbincangan di kalangan aktivis sebagai pengingat bagi anggota dewan yang menjabat saat ini.

Refleksi Kinerja Dewan Hari Ini

Ketegasan Kurniadi di masa lalu harus menjadi cermin bagi DPRD Sumenep periode sekarang. Jika dulu pimpinan dewan “diancam” akan diadili oleh rakyat sendiri jika mengabaikan hak interpelasi, maka hari ini masyarakat menuntut hal yang sama: Transparansi dan Respon Cepat.

Jangan sampai ada lagi momen di mana surat audiensi mahasiswa atau elemen masyarakat tidak direspon, atau permohonan debat terbuka soal regulasi strategis dianggap angin lalu. Fungsi pengawasan DPRD tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar “stempel” bagi kebijakan eksekutif.

Belajar dari Sejarah “Surat Terbuka”

Pesan Kurniadi lima tahun silam sangat jelas: Dewan tidak boleh menjadi tembok penghalang aspirasi. Kinerja DPRD saat ini harus membuktikan bahwa mereka telah bangun dari “tidur panjang” yang pernah dikritik habis-habisan oleh YLBH Madura.

Publik menuntut agar setiap regulasi daerah, baik itu soal Pilkades, tata ruang, hingga pengupahan, harus melalui uji publik yang jujur. Surat Kurniadi adalah bukti bahwa rakyat memiliki instrumen konstitusional untuk melawan jika dewan kehilangan taringnya.

“Jangan biarkan hantu-hantu ketidakadilan kembali menyurati dewan karena fungsinya yang mandul,” ujar seorang pengamat politik lokal menanggapi relevansi surat lama tersebut terhadap kondisi saat ini.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *