Kursi Panas Kejari: Mayhardy Indra Putra dan Mandat Senyap Tuntaskan Korupsi Logistik KPU Sumenep 2024

Terbit: 4 Desember 2025 | 03:50 WIB

Sumenep – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan rotasi pejabat di tengah pusaran kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Perubahan paling signifikan terjadi di Sumenep, Madura, sebuah wilayah kepulauan yang oleh Kejati Jatim dianggap “kompleks dan strategis.”

Pada upacara pelantikan di Aula Sasana Adhyaksa, Selasa (2/12/2025), Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep. Penunjukan ini bukan sekadar pergantian tugas rutin, melainkan sebuah sinyal kuat dari Kejati Jatim. Mayhardy menggantikan Nurhadi Puspandoyo, yang hanya menjabat kurang lebih satu bulan—durasi kepemimpinan yang terlampau singkat dan memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di ujung timur Madura tersebut.

Rotasi beruntun ini—dari Sigit Waseso ke Puspandoyo, lalu kini ke Mayhardy—terjadi saat Kejari Sumenep tengah dihadapkan pada tekanan publik yang masif: Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan logistik KPU Sumenep tahun 2024 senilai sekitar Rp1,2 miliar yang berjalan stagnan.


Kegagalan Transparansi dan Tuntutan Jalanan Mahasiswa

Ketidakpastian hukum atas kasus KPU Sumenep telah menciptakan ‘krisis kepercayaan’ publik terhadap kinerja penegak hukum. Kasus yang dilaporkan sejak November 2024 tersebut, hingga pergantian Kajari di akhir tahun 2025, belum menghasilkan satu pun penetapan tersangka.

Puncak kekecewaan publik terjadi pada Selasa (21/10/2025), ketika Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejari Sumenep. Koordinator lapangan, Tolak Amir,SH secara tegas menyoroti kelambanan dan minimnya transparansi penyidikan.

“Sudah lebih dari setahun kasus ini ditangani, tapi belum ada satu pun pihak yang ditetapkan tersangka. Kejari jangan tutup mata, kami minta transparansi dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” seru Tolak Amir dalam orasinya.

Tuntutan mahasiswa sangat jelas: segera menetapkan tersangka terhadap oknum eks Komisioner KPU tahun 2024. Bahkan, FMPK memberikan tenggat waktu 5×24 jam dengan ancaman serius untuk mengadukan kinerja Kejari ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI dan bahkan Presiden Republik Indonesia. Tekanan politik dan pengawasan dari Jakarta ini diyakini menjadi salah satu faktor utama di balik rotasi yang sangat cepat di kursi Kajari Sumenep.


Mandat Mayhardy: Integritas dan Presisi Organisasi

Penunjukan Mayhardy Indra Putra yang relatif mendadak oleh Kejati Jatim dipandang sebagai upaya untuk menghentikan polemik dan mempercepat penuntasan kasus-kasus krusial yang mandek. Mayhardy membawa mandat untuk mengembalikan stabilitas kepemimpinan dan konsistensi penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., secara eksplisit menyatakan bahwa rotasi ini adalah “penataan organisasi untuk memastikan kinerja penegakan hukum berjalan efektif dan adaptif.” Secara tersirat, penunjukan Mayhardy adalah respons langsung terhadap kegagalan adaptasi pimpinan sebelumnya dalam menghadapi dinamika Sumenep, terutama desakan kasus KPU.

Kajati Jatim memberikan arahan khusus kepada pejabat baru untuk bekerja dengan pendekatan terukur dan menjaga presisi organisasi.

“Sumenep membutuhkan pemimpin yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis dan profesional,” tegasnya.

Mayhardy diproyeksikan tidak hanya memperkuat layanan hukum hingga ke wilayah kepulauan terpencil, tetapi yang lebih utama, mempercepat penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Sumenep, di mana kasus logistik KPU 2024 menjadi ujian pertama dan terberat.

Kejaksaan Agung, melalui Kejati Jatim, kini mengirimkan pesan bahwa lambannya penanganan korupsi, terutama yang melibatkan anggaran pemilu dan penyelenggara negara, tidak akan ditoleransi. Kehadiran Mayhardy Indra Putra di kursi Kajari Sumenep adalah pertaruhan terakhir institusi Adhyaksa untuk membuktikan keberanian moralnya dalam menuntaskan skandal Rp1,2 miliar, sebelum tekanan dari mahasiswa benar-benar mencapai meja kepresidenan.***


administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *