Kades Larangan Kembalikan Uang Negara, Pakar Hukum Angkat Bicara

Terbit: 7 Oktober 2018 | 00:16 WIB

Madura Expose, Sumenep–Meskipun pihak Kepala Desa Larangan dinyatakan sudah mengembalikan kerugian negara, namun oleh sejumlah pihak tidak akan menggugurkan proses hukum yang ada.

Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum sekaligus Lawyer kondang Azam Khan, SH saat ditanya terkait beberapa oknum Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

” Tidak ada istilah menggugurkan tindak pidana korupsinya. Mengembalikan uang hasil korupsi karena ketahuan, mangkanya mereka koruptor, seolah-olah,begitu uang di kembalikan selesai,” terang Azam Khan melalui pesan WathApp miliknya, Minggu 07 Oktober 2018.

Pria yang juga aktif di Indonesia Lawyer Club (ILC) Jakarta ini menekankan pentingnya berlaku amanah bagi para pemimpin, tak terkecuali para kepala desa.

“Kalau jelas ada kerugian negara dengan cara korupsi, maka pidananya tetap jalan dan wajib di tahan. Hanya, mungkin di proses tuntutan dan putusan hakimnya nanti ada pertimbangan hukumnya. Nah, itu terserah JPU (tuntutannya) dan Hakim dalam amar putusannya. Tetapi pastinya tetap menjadi napi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Larangan,Kecamatan Ganding dan tiga desa lainnya di Kabupaten Sumenep terancam pidana, terkait dengan realisasi Dana Desa  Temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap penggunaaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menyusul munculnya dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp748,2 juta,

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah beberapa desa itu dijadikan
sampling keuangan penggunaan DD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga diamini oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, M Idris. Kepada awak media, mantan Kepala Bappeda ini mengisahkan, bahwa BPK menemukan kekurangan volume pengerjaan proyek fisik dari empat desa yang dijadikan sampel.

“Intinya sama dengan apa yang dilakukan Inspektorat kemarin, jadi ada yang harus dikembalikan ke kas desa,” kata Idris kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur baru-baru ini.

Namun dari empat desa yang diaudit BPK itu, lanjut Idris, tidak masuk dalam sampling pemeriksaan pihak Inspektorat. Adapun kerugian negara yang diakibatkan dari kekurangan volume fisik tersebut sudah dikembalikan oleh kepala desa ke kas desa.

Ist. Kepala Desa Larangan Kecamatan Ganding Sumenep

Sebelumnya, Ahmad Masuni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, mengaku sudah mengundang kepala desa terkait untuk mengembalikan dana tersebut ke kas desa paling lambat 60 hari. (sap/fer/ajm)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Tragedi Anggaran Sumenep

    Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

    Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

    Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *