Korupsi Kolam Renang, Kepala Desa Sukosari di Madiun Langsung Ditahan

Terbit: 7 Agustus 2025 | 23:50 WIB

Maduraexpose.com- MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Desa Sukosari KSN (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KSN langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Penahanan KSN dilakukan di Lapas Kelas 1 Madiun pada Rabu (6/8/2025). Menurut Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang ditemukan selama penyidikan.

“Dari hasil penyidikan didapat bukti bahwa pekerjaan kolam renang tersebut dikerjakan bukan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang sebelumnya dibentuk tersangka KSN,” ungkap Rio, sapaan akrabnya.

Rio menjelaskan, KSN justru menyerahkan pekerjaan kolam renang tersebut secara borongan kepada JLN dan EEP, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. KSN diketahui memiliki kedekatan dengan kedua tersangka tersebut, sehingga proyek kolam renang senilai Rp 600 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD tahun anggaran 2022 itu dikerjakan oleh pihak di luar tim resmi.

“Atas perbuatan KSN bersama-sama dengan JLN dan tersangka EEP tersebut nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Rio.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

[tbn/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *