Provinsi Madura: Bupati Sampang Beri Sinyal Positif

Terbit: 8 Agustus 2025 | 05:08 WIB

Maduraexpose.com- Diskusi mengenai pembentukan Provinsi Madura kembali menjadi sorotan publik pasca-pertemuan strategis yang diselenggarakan di Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Sabtu (24/5/2025) lalu.

Acara ini mempertemukan para pemangku kepentingan kunci, termasuk kepala daerah dari Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan, serta perwakilan dari Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) dan akademisi. Pertemuan ini tidak hanya menegaskan kembali aspirasi politik, tetapi juga menyoroti fondasi ilmiah yang mendasari wacana tersebut.

Sinergi Politik sebagai Prasyarat
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, menekankan bahwa momentum ini harus diiringi dengan sinergi substansial di antara empat kabupaten di Madura. Dalam pernyataannya, ia menggarisbawahi pentingnya menyatukan persepsi, khususnya dalam pengelolaan potensi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pandangan ini merefleksikan prinsip-prinsip otonomi daerah yang menekankan pada kemandirian fiskal dan manajemen sumber daya secara kolektif sebagai fondasi keberlanjutan sebuah entitas administratif baru.

“Sudah saatnya Madura berdiri di atas kakinya sendiri. Kemandirian ekonomi adalah fondasi penting menuju provinsi baru yang maju dan bermartabat,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kemandirian ekonomi bukan hanya sekadar tujuan, melainkan prasyarat fundamental yang harus dipenuhi sebelum transisi menjadi provinsi baru dapat diwujudkan secara efektif.

Fondasi Kajian Akademis dan Tantangan Regulasi
Dukungan terhadap pembentukan provinsi ini diperkuat oleh kajian akademik yang telah dilakukan oleh UTM. Ketua PNP3M, H. Ahmad Zaini, memaparkan bahwa Madura memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan lima aspek utama: ekonomi, sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), sejarah, serta sosial-budaya dan bahasa. Kajian ini berfungsi sebagai justifikasi ilmiah yang menyediakan landasan data dan analisis mendalam untuk mendukung wacana tersebut.

Namun, tantangan signifikan muncul dari aspek regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, syarat minimal pembentukan provinsi baru adalah memiliki setidaknya lima kabupaten/kota. Dengan hanya empat kabupaten, Madura secara formal tidak memenuhi syarat tersebut. Tantangan ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga legal-konstitusional, sebagaimana yang terungkap dari penolakan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

Solusi Alternatif dalam Koridor Hukum
Untuk mengatasi hambatan regulasi ini, PNP3M kini mengajukan strategi alternatif, yaitu mendorong Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari kebuntuan legislatif, memungkinkan proses pembentukan provinsi tetap berjalan tanpa harus menunggu revisi undang-undang. Langkah ini menunjukkan adanya upaya adaptasi strategis untuk mencapai tujuan politik di tengah batasan hukum yang ada.

Secara keseluruhan, diskusi ini mengindikasikan bahwa wacana Provinsi Madura tidak hanya didorong oleh aspirasi politik, tetapi juga didukung oleh kajian akademik yang komprehensif. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk menyatukan visi, mengatasi tantangan regulasi, dan membangun fondasi ekonomi yang kuat sebagai manifestasi dari otonomi yang sesungguhnya.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *