Pengacara Asal Sumenep, A Effendi ‘Pepeng’, Pasang Badan Bela Korban Penganiayaan dan Fitnah di Jember

Terbit: 5 Agustus 2025 | 22:10 WIB

JEMBER, Maduraexpose.com – Seorang pengacara yang dikenal sebagai pejuang masyarakat kecil, A. Effendi, S.H., atau akrab disapa Pepeng, mengambil sikap tegas dalam kasus penganiayaan di Jember. Setelah mendampingi Kaolan, korban penganiayaan di Pasar Balung, Pepeng kini bersiap melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan berita bohong di media sosial yang menyerang kliennya.

Kasus Penganiayaan Berbuntut Fitnah Online

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Kaolan di area Pasar Desa Balung pada 1 Agustus 2025. Peristiwa yang terjadi di tengah keramaian ini dilaporkan korban ke Polsek Balung dengan nomor LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, di mana terduga pelaku berinisial HH juga merupakan seorang pedagang.

Sebagai pengacara yang dikenal vokal dan berani membela kepentingan masyarakat, A. Effendi alias Pepeng bersama timnya dari Kantor Hukum A. Effendi & Rekan resmi ditunjuk untuk mengawal kasus ini. Pepeng menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

“Tindakan kekerasan, apalagi terjadi di ruang publik seperti pasar, tidak boleh ditoleransi,” ujar Effendi, yang selama ini dikenal sebagai aktivis sekaligus pengacara terkemuka asal Sumenep, Madura.

Ancaman Laporan Hukum untuk Penyebar Hoax

Lebih lanjut, Pepeng menyoroti isu fitnah yang kini menimpa kliennya di media sosial. Setelah melakukan klarifikasi, ia memastikan bahwa informasi yang beredar adalah berita bohong dan tidak sesuai dengan fakta. Pepeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jika fitnah dan berita bohong terus disebarkan, kami akan menindak tegas siapapun itu,” tegasnya.

Dokumen penyidikan dari Polsek Balung menetapkan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pepeng akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial HH belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

[tim/dbs/gmn/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

BREAKING NEWS: Polda Jatim Konfirmasi 27,8 Kg Kokain ‘Bugatti’ di Sumenep Positif Narkotika Kelas Dunia

Terbit: 16 April 2026 | 15:30 WIB SURABAYA, MaduraExpose.com – Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendadak gempar. Dalam konferensi pers darurat yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim,…

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *