Eksploitasi di Lumbung Migas: Menggugat Hilangnya Hak Ekonomi Triliunan Sumenep Lewat PI 10%

Terbit: 2 Oktober 2025 | 23:27 WIB

SUMENEP, MADURA — Rakyat Sumenep meradang. Di tengah pengerukan kekayaan alam yang dilakukan oleh korporasi migas, wilayah itu justru dihadapkan pada kerusakan lingkungan yang parah dan kemiskinan yang stagnan.

 

Ironi ini memuncak pada desakan keras Aliansi Banteng Dari Timur (BDT) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi migas di Kabupaten Sumenep.

 

 

Namun, di balik tuntutan penghentian eksploitasi dan isu kerusakan lingkungan, tersembunyi skandal finansial yang lebih memilukan: dugaan pengabaian hak ekonomi daerah senilai triliunan rupiah melalui Participating Interest (PI) 10%.

 

 

 

PI Migas: Hak Ekonomi Daerah yang Diduga Diabaikan

 

Inti dari kegelisahan aktivis BDT adalah dugaan pelanggaran terhadap hak ekonomi fundamental Sumenep, yang seharusnya dijamin oleh aturan negara.

 

 

Menurut Koordinator BDT, Zainullah, aturan secara tegas mewajibkan kontraktor migas, seperti PT Kangean Energy Indonesia (KEI), untuk menawarkan Participating Interest (PI) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PI 10% ini bukanlah charity, melainkan hak ekonomi daerah yang memungkinkan Sumenep turut merasakan bagi hasil dari operasi migas yang mengeruk sumber daya mereka.

 

 

PI bukan sekadar formalitas, tapi hak ekonomi daerah. KEI jangan main-main dengan aturan,” tegas Zainullah.

 

 

Kewajiban ini, yang memungkinkan daerah memperoleh saham 10% dalam wilayah kerja yang berproduksi, berpotensi bernilai fantastis, mengingat operasi migas melibatkan investasi dan keuntungan triliunan rupiah.

 

Jika dugaan pengabaian ini benar, maka Sumenep telah kehilangan akses terhadap aliran pendapatan besar yang bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan memulihkan lingkungan.

 

 

Lingkungan Rusak, PI Hilang, Negara Tutup Mata

 

Dugaan pengabaian PI ini terjadi di tengah kondisi lingkungan yang makin kritis. Eksploitasi oleh empat perusahaan migas—termasuk KEI dan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML)—telah menimbulkan dampak yang tak terbantahkan. Sebuah kajian dari Kementerian PPN/Bappenas bahkan telah menetapkan Pagerungan sebagai kawasan dengan tingkat kerusakan lingkungan tinggi.

 

Dampak kerusakan ini langsung dirasakan oleh nelayan, yang kesulitan mencari ikan akibat rusaknya ekosistem pesisir.

 

Klaim perusahaan seperti KEI yang mengantongi sertifikat Proper Hijau dan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dianggap BDT sebagai tameng belaka. Zainullah menuding legalitas ini hanya sebatas “legalitas administratif, bukan jaminan perlindungan lingkungan,” yang rawan rekayasa politis.

 

 

Yang paling memprihatinkan, dalam drama eksploitasi dan hilangnya hak ekonomi ini, Negara seolah absen.

 

 

Zainullah menyoroti SKK Migas Jabanusa yang dianggap lari dari tanggung jawab dan, yang lebih mengecewakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep yang diam seribu bahasa.

 

Sikap abai dari Pemkab Sumenep, sebagai representasi terdekat rakyat, adalah pengkhianatan terhadap amanah publik di tengah potensi kerugian triliunan dari PI Migas dan penderitaan lingkungan warganya.

 

 

 

Bola Panas di Meja Presiden

 

Meskipun perusahaan mengklaim legalitas, BDT menuntut audit ekologis dan keterbukaan data yang belum direspons. Tuntutan penghentian eksploitasi adalah puncak kemarahan rakyat yang merasa SDA mereka hanya menjadi tumbal bagi kepentingan korporasi.

 

 

Kini, nasib hak ekonomi triliunan rupiah Sumenep dan kelestarian lingkungannya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Akankah Presiden menindaklanjuti dugaan pelanggaran PI 10% yang menghilangkan hak ekonomi daerah, ataukah membiarkan Sumenep terus menjadi lumbung energi yang kelaparan di tengah kehancuran? Tuntutan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi tentang keadilan ekonomi dan kedaulatan daerah atas kekayaan alamnya.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *