Sitrul dijebloskan ke Rutan Medaeng, Aktivis Desak Kejati Seret Semua

Terbit: 20 Oktober 2017 | 10:01 WIB

MADURAEXPOSE.COM-– Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka kepada Sitrul Arsy Musa’ib Mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar Jumat (13/10) sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya, masyarakat Sumenep khususnya para aktivis anti korupsi sedikit terobati rasa ketidakpercayaan mereka terhadap penegakan hukum.

Mengingat alasan penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT. WUS karena adanya dugaan penyelewengan dana Participating Interest (Dana PI) 10% dengan cara membuka Kantor Perwakilan PT. WUS di Jakarta dan melakukan transver dana PI ke rekening pribadi sebesar USD 773.702,84 atau sekitar Rp. 10,4 Milyar.

Dana tersebut diduga digunakan secara personal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3,9 milyar.

Sahawi, pegiat anti korupsi Kabupaten Sumenep menyatakan perlunya penyidik untuk mengembangkan kasus ini, karena tidak mungkin tersangka membuka kantor perwakilan tanpa persetujuan Dewan Direksi, sesuai Perda No. 4 tahun 2008 pasal 14 yang menyatakan kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).

“Transver pada rekening pribadi, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dari mana asal transver dana PI 10 % tersebut. Karena proses transver sebesar itu tidak akan lancar dan mulus kalau tidak ada intervensi dari kekuasaan,” kata Sahawi.

Sahawi menduga ditransfer ke rekening personal sudah sepengetahuan pemerintah daerah. Apalagi dana dana yang ditransferpun tidak sedikit, maka ada dugaan ada peran serta pemangku kebijakan dalam memuluskan transfer tersebut.

“Kan tidak mungkin ditransver ke rekening personal ketika tidak ada disposisi dari Pemerintah terkait dalam hal ini Pemkab Sumenep selaku pemegang saham mayoritas, Maka dari itu alasan transfer ke rekening personal ini pun harus dikembangkan oleh penyidik, karena saya yakin pasti ada keterlibatan kekuasan dalam melancarkan hal ini,” ujar putra asli Sumenep ini.

Berdasarkan penelusuran LSM dan media dilapangan kepemilikan saham PT. Wira Usaha Sumekar yaitu Pemerintah Kabupaten Sumenep 75,30%, PT. MMI 24,20%, PD Sumekar 0,45% dan Drs. AS 0,05%.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *