Misteri di Balik Sel: Mengapa Yaqut ‘Absen’ Lebaran di Rutan?

Terbit: 22 Maret 2026 | 20:36 WIB

SUMENEP – Status hukum Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan lembaga antirasuah seharusnya menjadi garis tegas yang membatasi mobilitas sang tokoh, terutama di hari besar keagamaan. Namun, diskursus yang membuncah malam ini justru mempertanyakan preseden administratif: mengapa seorang tahanan dengan status hukum yang jelas bisa tidak terlihat merayakan Idul Fitri di dalam dekapan jeruji rutan?

Baca Juga: Anatomi Teror: Antara Residu Militerisme dan Supremasi Hukum

Diskresi Administrasi vs. Equity Under the Law

Dalam teori administrasi publik, setiap tahanan memiliki hak-hak dasar yang dilindungi, termasuk hak beribadah. Namun, batasan antara “hak beribadah” dan “kebebasan terbatas” sering kali menjadi zona abu-abu. Secara teknis, izin keluar rutan hanya diberikan untuk alasan yang sangat mendesak (seperti kesehatan atau kedukaan keluarga inti) melalui mekanisme penetapan hakim atau diskresi pimpinan lembaga penegak hukum yang sangat selektif.

Jika terjadi situasi di mana seorang tahanan tidak berada di lokasi penahanan saat Idul Fitri, hal ini memicu pertanyaan krusial mengenai integritas prosedur operasional standar (SOP). Penegakan hukum yang berwibawa menuntut adanya persamaan perlakuan di depan hukum (equality before the law). Keistimewaan apa pun yang diberikan tanpa landasan administratif yang transparan hanya akan memperburuk patologi birokrasi dan meruntuhkan kepercayaan publik yang sedang dibangun.

Baca Juga: Timur Tengah Membara: ‘Tamparan Berapi’ Iran di Ben Gurion

Tarikan Politik dan Pengawasan Kolektif

Kenaikan traffic informasi malam ini menunjukkan bahwa publik sedang melakukan fungsi Social Control. Masyarakat mempertanyakan apakah ada “tangan-tangan tak terlihat” yang mampu mengintervensi regulasi rutan. Dalam perspektif hukum tata negara, jika sebuah prosedur administratif dilanggar demi kepentingan personal seorang tokoh, maka hal tersebut merupakan lonceng kematian bagi akuntabilitas institusi. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *