Jadi Budak Narkoba, 3 PNS Sumenep Akan Direhabilitasi

Terbit: 17 Januari 2016 | 17:40 WIB

Madura Expose— Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno akan merehabilitasi sebanyak 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.

Menurut Bambang, rehabilitasi tersebut tidak serta merta dilakukan tanpa hasil tes urine yang dalam hal ini melibatkan semua pihak terkait. Pihaknya mengakui, selama ini, belum ada rehabilitasi terhadap budak narkoba yang dinyatakan positif pengguna.

“Rehabilitasi itu penting dilakukan dengan mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis sosial”, terangnya kepada awak media.

Tak hanya PNS, lanjutnya, rehabilitasi ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat non PNS yang wajib direhabilitasi apabila dinyatakan positif pengguna narkotika.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Sumenep, kasus narkoba yang terjadi sepanjang tahun 2015 berjumlah sebanyak 58 orang. Tiga diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil yang kini mendekam di penjara karena terbukti memiliki, menguasai dan membawa narkoba.

(dbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *