8 Tahun Pemkab Sumenep dikadali Pemerintah Pusat

Terbit: 11 Januari 2016 | 20:33 WIB

MADURA EXPOSE—MADURA EXPOSE—Tanpa terasa sudah delapan tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan yudicial Review (YR) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, terkait dana bagi hasil migas di Blok Malio, Pulau Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Putusan MA dengan nomor 19 P/Hum/2007 itu belum juga ada kejelasan. Imbasnya, DBH Migas blok Malio selama kurun waktu delapan tahun juga belum ada realisasi apapun. Hal ini membuat pejabat Pemkab Sumenep “galau” karena surat yang dikirim ke pemerintah pusat juga tak digubris.

“Bupati Sumenep sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI tertanggal 6 Mei 2014, memohon kepada pemerintah pusat segera mengimplemtasikan hasil putusan yudicial review oleh Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini belum ada jawaban apapun”,, terang Hadi Sutarto, Sekda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada awak media, Senin (11/1/2016).

Dalam surat permohonan kepada presiden itu, lanjut mantan Kepala Bappeda Sumenep ini, telah diberikan tembusan kepada sejumlah menteri, yakni menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dirjen Migas, Dirjen Perimbangan Keuangan dan Mahkamah Agung (MA).

[DBS/FER]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *