Scroll untuk baca artikel
Pamekasan ExposeRadar Pemkab

Satpol PP Copot Baliho Rokok Bermasalah

Avatar photo
46
×

Satpol PP Copot Baliho Rokok Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Pamekasan (Madura Expose)—Menapaki perjalanan kalender di bulan pertama tahun 2016, Satpol PP didampingi Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Komisi I DPRD Pamekasan melakukan pencopotan paksa sejumlah baliho milik perusahaan rokok yang selama ini terpampang dalam ukuran jumbo di kawasan Kota Gerbang Salam, Selasa (12/1/2016).

Pencopotan itu karena dinilai melanggara PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang iklan dan promosi rokok yang mengharuskan wilayah kota harus bersih dari iklan rokok jenis apapun.

Selain melanggara aturan, ijin pemasangan baliho tersebut juga disinyalir sudah habis masa kontraknya dengan pihak terkait di Pamekasan. Sebelumnya, beberapa titik yang sering dijadikan ‘hutan’ iklan rokok itu antara lain di Jalan Protokol, Simpang 4 Gadin dan Pertigaan pasar Gurem, Pamekasan.

“Penertiban baliho rokok ini dilakukan karena masa ijinnya sudah habis dan juga bertentangan dengan PP Nomor 109 tahun 2012”, terang Ismail, Ketua Komisi I DPRD Sumenep kepada awak media di Pamekasan.

[jak/fer]

------------------------