Scroll untuk baca artikel
BANGKALAN EXPOSEExpose Utama

5 Fakta Eks Bupati Bangkalan yang Korupsi Rp 414,2 Miliar

44
×

5 Fakta Eks Bupati Bangkalan yang Korupsi Rp 414,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM–Mahkamah Agung (MA) memutuskan Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara dan seluruh asetnya senilai Rp 250 miliar dirampas negara. Alhasil, Fuad Amin harus mendekam di bui hingga usia 76 tahun.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat yakni menerima dana untuk kepentingan pribadi dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sekitar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000,” kata anggota majelis kasasi hakim agung ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap.

Berikut fakta Fuad Amin yang dihimpun detikcom, Jumat (1/7/2016):

1. Membangun Dinasti Politik
Pria kelahiran 1 September 1948 itu membangun dinasti politik di wilayahnya. Awalnya Fuad menjadi Bupati Bangkalan pada 2003-2013. Setelah habis masa jabatan dan tidak bisa melanjutkan lagi karena terbentur aturan. Fuad memilih menjadi anggota legislatif dan dipilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.

Anaknya Fuad Amin yaitu Makmun Ibnu Fuad lalu terpilih menjadi Bupati Bangkalan 2013-2018. Saat itu, Makmun merupakan bupati termuda di Indonesia yaitu menjadi bupati di usia 26 tahun dan masuk rekor MURI.

Fuad Amin sendiri tetap sebagai Ketua DPRD Bangkalan meski sudah ditahan KPK sejak 1 Desember 2014. Ia baru diturunkan dari jabatannya dua tahun setelah ia ditangkap atau tepatnya pada 9 Juni 2016. Dalam rapat paripurna itu, hanya 33 anggota DPRD, dari yang seharusnya yaitu 50 orang.

)

2. Korupsi Tiada Henti

Sejak dilantik sebagai Bupati Bangkalan, Fuad langsung mengeruk uang negara dan menyalahgunakan kewenangannya dengan berbagai modus. Setelah turun dan pindah posisi menjadi Ketua DPRD Bangkalan, aliran korupsi tiada henti. Total 11 tahun lamanya ia korupsi hingga ditangkap KPK pada 1 Desember 2014.

------------------------