Tak Ada Makar Itu!

Terbit: 7 Mei 2017 | 19:52 WIB

OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN
HENDARDI, Direktur Setara Insitute minta Presiden Jokowi mencopot Panglima TNI karena wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di Kompas TV bertajuk “Tak ada makar itu!”.

Mana berani? Sebab, untuk protes saja menggunakan Hendardi yang dikenal orangnya Kapolri Tito Karnavian.

Mencopot Panglima TNI setahu saya tak mudah. Hak prerogatif presiden dibatasi oleh UU TNI. Dan, jabatan Panglima TNI tidak masuk dalam UU Kementerian Negara, di mana saya anggota Pansus RUU Kementerian Negara.

Masuknya jabatan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung sebagai setara menteri di kabinet adalah lanjutan dari UU Hankam. Jaksa Agung dengan UU No 16, Kapolri dengan UU No 2, dan Panglima TNI dengan UU No 39. Ini berbeda dengan menteri yang fit and profertest-nya dilakukan oleh presiden. Sedang Jaksa Agung, Kapolri, dan jabatan Panglima TNI oleh DPR. Mau nyopot pakai apa?

Sudah terbukti tuduhan makar kepolisian adalah hoax, fakes (dusta). Yang di sidang kini tinggal Jamran dan Rizal. Pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Sri Bintang Pamungkas, dilepas setelah ditahan tiga bulan.Kini ditangani ICC (International Court).

Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, sudah dilepas dan tak dilanjutkan. Berhenti kasus itu. Tinggal Khaththath yang di dalam. Makar?

Firza, juga orangnya Hendardi yang kabarnya menerima dana dari Tommy Soeharto dan Aguan. Bukan kelompok aktivis. Rp 2 triliun, wow duit yang banyak. Saya juga mau, hitung-hitung 6 bulan di penjara sambil nulis buku.

Mana makar itu? Tak ada! Makar pakai mulut? Sing boten-boten wae. Di zaman Soeharto pun tak ada makar pakai mulut. Sudah benar dong pernyataan Gatot Nurmantyo. Tak ada makar itu.

Mengada-ada Hendardi seolah ia bukan lawyer. Pelajari lagi deh anslag itu Bro. Agar tak bikin malu para yuniormu.

Beda jika Hendardi sedang bertindak selaku kuasa hukum. Boleh menyatakan apa saja untuk membela klien. Jargonnya membela yang bayar.

Kalau jadi pengamat, berada di wilayah publik. Tak bisa dipakai jargon membela Tito Karnavian andai pun dibayar. Mana kasus makar itu, Bro? [***]

Penulis adalah mantan anggota Komisi Hukum DPR, Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU, dan Kuasa Hukum Hatta Taliwang untuk kasus makar

[rmol]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *