MADURA EXPOSE– Tiga warga asal Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam mendapatkan hukuman dan diarak telanjang keliling kampung.
Hal itu dikarenakan, tiga warga asal Sumenep yang sudah sama-sama punya pasangan sah tersebut, ketahuan berzina didalam kamar mandi, di toko majikannya di Kampung Kebun Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Sehingga warga setempat marah, dan menangkap satu pelaku perempuan dan satu pelaku laki-laki, serta mengikat keduanya diluar toko. Oleh warga setempat, perbuatan pelaku perzinahan dinilai mencederai adat setempat, yang melarang adanya perzinahan.
Dan sebagai hukumannya, pelaku perzinahan harus diberi hukuman dengan cara diarak telanjang keliling kampung. Sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dan perbuatan pelaku tidak ditiru oleh warga lainnya.
“Setiap pelaku perzinahan di kampung ini, hukumannya ya diarak telanjang keliling kampung. Tapi untuk tiga pelaku perzinahan asal Sumenep tidak sampai terjadi, karena pelaku keburu pulang ke tempat asalnya, sebelum menjalani hukuman adat,” kata Astara, Ketua Rt 004 Rw 014 Kampung Kebun Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kabupaten Serang, Provinsi Banten,melalui telpon genggamnya.
Namun begitu, meski pelaku perzinahan asal Sumenep sudah meninggalkan Kampung Kebun Jahe, pihaknya berharap bisa menangkap pelaku kembali, dan menghukumnya secara adat. Karena perbuatan pelaku dinilai sudah menciderai hukum adat, yang sudah berlaku sejak turun temurun.
“Meski pelaku sudah pulang kekampung halamannya, tapi dosa pelaku masih tercecer di sini, ia harus menjalani hukuman adat sebagaimana pelaku perzinahan lainnya. Dan kami sebagai Ketua Rt akan berupaya menangkap pelaku,” tegasnya.
Sementara Agus Nurjannatin, Ketua Forum Komonikasi Masyarakat Madura-Banten, mengaku sudah Ketua Rt setempat, dan meminta menjemput pelaku perzinahan ke kampungnya, untuk menjalani hukum adat. Apalagi perbuatan zina 1 lawan 2 itu, dilakukan oleh orang yang sudah sama-sama memiliki pasangan sah, dan dilakukan didaerah yang masih menjunjung tinggi hukum adat.
Oleh karenya, pihaknya selaku Ketua forum Komonikasi berupaya mendatangkan tersangka perzinahan, kehadapan Ketua Rt serta tokoh masyarakat. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menjemput pelaku ke pulau Gili Raja, dan akan membawa tersangka kembali ke Banten.
“Insyaallah dalam waktu dekat, saya akan menjemput pelaku perzinahan ke Gili Raja. Saya harus membawa pelaku, kehadapan ketua Rt dan tokoh masyarakat Banten,” katanya.
Sementara informasi ditemukannya kasus perzinahan Fetty alias Wulan (istri Kirman) dengan Dirman (suami Ririn) dan Matrasul (suami Nanik), asal Pulau Gili Raja, Sumenep, bermula saat ipar pemilik toko yang dijaga Fetty alias Wulan, mendatangi toko iparnya. Tanpa sengaja ipar pemilik toko melihat pasangan mesum sedang indehoi didalam kamar mandi.
Selanjutnya, penemu pertama memberitahukan pada pemilik toko jika penjaga tokonya sedang berzina dengan laki-laki lain. Mendengar laporan pekerjanya mesum, pemilik toko langsung mendatangi TKP.
Ternyata laporan iparnya itu benar, sehingga pemilik toko dengan warga sekitar menangkap pelaku mesum, dan mengikatnya dengan tali. Selanjutnya pemilik toko, memberi tahu suami pelaku perempuan yang sedang nyenyak tidur di kontrakannya, usai menjaga toko semalaman.
Tanpa banyak komentar, suami Fetty alias Wulan menghajar istri serta pezinah istrinya. Sayangnya, suami pelaku perempuan pingsan usai menghajar pelaku perzinahan.
Sementara satu pelaku, melarikan diri sebelum sempat tertangkap warga. Namun sepeda motor yang dibawa dua pelaku laki-laki berboncengan, tidak bisa diselamatkan. Sepeda motor tersebur nyonyor dibakar massa. [NewsMadura]