Scroll untuk baca artikel
EXPOSE MALAMSUMENEP EXPOSE

Berniat Tegakkan Perda, Kasatpol PP Sumenep Malah Dipolisikan

Avatar photo
81
×

Berniat Tegakkan Perda, Kasatpol PP Sumenep Malah Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Ist. Cafe remang-remang/Istimewa

MADURA EXPOSE—Gara-gara melakukan penutupan terhadap sejumlah Kafe, Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar tersandung masalah baru setelah pihaknya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Yohanes Arifin Soplaint, pemilik kafe Zurin Resto, warga Jl. Wonokusumo 154, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya.

Imam Fajar yang tinggal di Jl.Dr Wahidin Nomor 59, Pajagalan, Sumenep itu dilaporkan ke Polda Jatim dengan tudingan melakukan perbuatan tidak menyenangkan secara lisan maupun fitnah dan atau pencemaran nama baik karena yang bersangkutan dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan penerapan pasal 311, 310 dan pasal 335 KUHP.

Yohanes mengklaim pihaknya sudah menerima tanda bukti laporan dengan nomor: TBL/616/V?2016/UM/Jatim.
Sementara Imam Fajar, Kasatpol PP Sumenep, saat diminta tanggapan terkait laporan Yohanes pemilik Cafe Zurin, malah dengan santai menjawab tadak ada masalah karena hal tersebut hal bisa yang dilakukan oleh tiap warga negara.

Sebelumnya, Satpol PP Sumenep melakukan penutupan permanen dua kafe yang dianggap bermasalah dan dilakukan pencabutan izin usahanya, yakni Kafe Zurin Restu di Jalan HP Kusuma. Nasib yang sama juga dialami Ayu Resto, pemilik Kafe Ayu Resto, di Jl.Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Diketahui bahwa pada Rabu (25/5) malam lalu pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan penutupan permanen terhadap dua kafe, yakni Zurin Resto di Jalan HP Kusuman, Sumenep, sekaligus pencabutan izin usahanya.
Kafe lain yang ditutup, adalah Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. (sNi/Fer)

------------------------