Scroll untuk baca artikel
Expose Utama

Zulkarnaen & Said Abdullah disebut panglima di kasus korupsi Alquran

Avatar photo
221
×

Zulkarnaen & Said Abdullah disebut panglima di kasus korupsi Alquran

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM– Fahd El Fouz, mengungkapkan dirinya menggunakan sandi panglima terhadap Zulkarnaen Djabar. Sandi tersebut dia sematkan terhadap politisi Golkar yang memerintahkan Fahd menangani proyek pengadaan penggandaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Fahd mengkonfirmasi hal tersebut kepada mantan Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Namun, Alaydrus mengaku tidak tahu mengenai istilah Panglima yang digunakan Fahd.

“Anda tahu panglima itu siapa?” tanya Fahd ke Alaydrus, Kamis (3/8).

“Enggak tahu saya. Setelah bulan April baru tahu itu bapaknya Dendi, Panglima saya enggak tahu,” katanya.

Selain mengungkapkan istilah panglima terhadap Zulkarnaen, Fahd yang pernah menjadi terpidana atas dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada tahun 2012 juga menguak ‘panglima’ lain selain Zulkarnaen Djabar.

Said Abdullah, politisi PDI Perjuangan disebutnya menjadi panglima kedua selain Zulkarnaen. Hal ini dia ungkap saat memberikan penjelasan kepada kepala biro perencanaan sekretariat Kementerian Agama, Syamsuddin.

“Bukankah ada rekaman telepon di KPK. Satu sadapan telepon dari saya isinya telepon dari Pak Zul (Zulkarnaen) lalu Pak Zul berikan handphone nya ke Pak Said. Isi percakapannya saya sudah telepon Pak Samsudin bahwa itu sudah kita beritahu, itu kerjaan Pak Zul dan Pak Said,” ucap Fahd menjelaskan.

Kakak dari artis Fairuz A Rafiq itu kembali membeberkan peristiwa yang menurutnya ada benang merah keterlibatan Said Abdullah dalam kasusnya saat ini.

Dalam percakapan antara dirinya dengan Said melalui ponsel Zulkarnaen terdapat sebuah kesepakatan mengenai program pengadaan penggandaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tersebut.

“Bapak bilang itu proyek Komisi VIII berarti diputuskan kolektif dalam rapat. Saya sependapat kalau yang tahun 2011 kita nyolong. Iya,” tandasnya.

Dalam kasus ini, setidaknya istilah lain digunakan oleh para pelaku didalamnya. Seperti penggunaan istilah santi oleh Zulkarnaen kepada Fahd, adapula istilah pengajian yang artinya pertemuan guna membahas soal lelang proyek.

Istilah lain yang digunakan dalam kasus ini adalah murtad. Murtad uang dimaksud bukanlah keluar dari Islam, melainkan mangkir dari kesepakatan yang telah ada.

Dalam surat dakwaan milik Zulkarnaen Djabar, Mohammad Zen sebagai bawahan Affandi sempat mangkir tidak meloloskan permintaan Zulkarnaen. Zulkarnaen meminta Zen buat memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di madrasah pada 2011. Maka dari itu Zulkarnaen mengingatkan Zen agar tidak menyimpang dari kesepakatan.

Sementara itu, istilah lain yang dipakai adalah ‘imam’ dan ‘kiai’. Dua istilah itu dipakai buat menyebut para pejabat di Kementerian Agama.

(mdk/rnd)