MADURAEXPOSE.COM—Hingga hari kesepuluh sejak adanya audiensi antara Foruk Kontraktor Sumenep (FKS) dengan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, belum ada titik terang kapan dokumen penawaran proyek bakal di Expose.
Sejumlah proyek yang dilelang atau ditender oleh LPSE Pemerintah Kabupaten Sumenep itu dikeluhkan oleh sejumlah rekanan, karena diduga adanya monopoli oleh orang-orang tertentu yang memiliki kedekatan khusus. Bahkan, dijelaskan pihak FKS, sejumlah rekanan sudah melakukan investigasi, sekaligus klarifikasi salah satu CV/PT yang mencurigakan.
“Dari awal kami tegas, jika Pak Wabup tidak berani tegas dalam menyikapi kisruh lelang proyek dan membuka dokumen penawaran, kami minta supaya masalah ini diserahkan saja ke Pak Bupati. Sekadar bocoran, ada beberapa rekanan yang telah melakukan klarifikasi dan menemukan adanya dugaan dokumen yang diduga palsu,” papar Imam Syafii, Koordinator Forum Kontraktor Sumenep – FKS dalam wawancara ekselusif dengan MaduraExpose.com, Kamis 3 Agustus 2017.
Imam yang juga pernah menjabat Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini juga membeberkan sejumlah temuan yang mencurigakan, terkait ratusan proyek yang dilelang tiap tahunnya. Dirinya berjanji akan mengusut tuntas satu persatu persoalan tersebut agar tidak terjadi penyesatan public.
“Setelah data-data kami inventarisir, maka pada saatnya semua kami ungkap. Termasuk pihak rekanan yang selama ini sering monopoli proyek. Kami akan bicara ini secara khusus kepada Pak Bupati. Termasuk sepak terjang admin LPSE dan pokja ULP,” tandasnya.
Dijelaskan Imam Syafii, berdasarkan informasi dari beberapa pihak rekanan, pelaksanaan E-Procurement di LPSE Kabupaten Sumenep,pihaknya menilai banyak hal ganjil pada pelaksanaannya.
“Hasil pengamatan kami, ada dugaan setelah beberapa kali penayangan paket melalui LPSE pada jadwal pendaftaran atau penayangan paket akses terhadap website LPSE cukup lancar dan sangat mudah untuk mendownload dokumen dari website tersebut. Akan tetapi pada waktu atau jadwal pemasukan/mengupload dokumen Pra Kualifikasi dan dokumen Penawaran akses terhadap website tersebut malah susah,” timpalnya.
Imam menduga, banyak rekanan “dikalahkan” pada fase penawaran dengan logika yang sulit diterima oleh nalar kontraktor professional. Untuk itu, pihak mendesak Wakil Bupati Achmad Fauzi yang telah mewakil Bupati untuk mengungkap seterang-terangnya adanya dugaan kerja sama yang diduga tidak fair antara LPSE dengan pokja ULP – LPSE.
“Sederhananya begini, kalau Pak Wabup berani tegas mewakili Bupati untuk merelokasi PKL dari Taman Bunga, kenapa tidak berani mengusir oknum-oknum itu dari lingkaran birokrasi. Semunya harus dibuat transparan dengan membedah kembali semua dokumen penawaran”, pungkasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran MaduraExpose.com dari situs resmi KPK, Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sistem LPSE ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Penggunaan portal ini merupakan buah kerja sama antara KPK dan Kementerian Keuangan.
Sebelum menggunakan LPSE, para calon Penyedia Barang dan Jasa harus mendaftar terlebih dahulu melalui Menu Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa.
Sementara Wabup Fauzi seperti dilansir media online, menyikapi permintaan Forum Kontraktor Sumenep -FKS agar LPSE membuka kembali dokumen penawaran pemenang lelang itu, pihaknya mengaku akan membicarakannya terlebih dulu dengan pihak LKPP. Jawaban Wabup itu tak jauh berbeda dengan pernyataan Ketua LPSE sebelumnya, yakni akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kalau memang bisa buka, kami buka. Artinya, kami memang tidak ada permainan. Nanti kami buka untuk membuktikan bahwa kami transparan,” janji Achmad Fauzi, Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pernyataan serupa juga disampaikan pihak LPSE Sumenep, yang terkesan sangat keberatan dengan permintaan yang telah disampaikan pihak FKS dalam audiensi di Kantor Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak nanti, besok lah kami minta persetujuan. Apa yang dicurigakan oleh teman-teman kontraktor kami laporkan, bisa tidak dibuka kembali (dokumen penawaran itu). Nanti kami minta petunjuk,” Ketua LPSE Sumenep, Agus Dwi Saputra kepada awak media.
[Ferry]