Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Warganet Minta Oknum Kasi Disbudparpora Sumenep Dicopot

Avatar photo
243
×

Warganet Minta Oknum Kasi Disbudparpora Sumenep Dicopot

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM,SUMENEP–Pasca digrebeknya seorang bidan asal Sumenep dengan seorang pria yang menjabat sebagai Kasi Disbudparpora Sumenep, membuat warganet marah dan meminta kedu pelaku dipecat dari profesinya sebagai Apratur Sipil Negara (ASN/PNS).

Sejumlah tuntutan itu disampailan melalui media sosial (medsos) facebook. Mereka menuntut adanya pemecatan karena dianggap telah mengotori marwah Pemkab Sumenep.

Netizen dengan akun Tufiqur Rahman,menuliskan kekecewaannya kepada oknum ASN yang di grebek saat berduaan disebuah kamar,padahal mereka bukan istri. Dia menganggap kelakukan mereka mencoreng marwah pemkab Sumenep,

“Kejadian viral yg terjadi disurabaya yg melibatkan oknum PNS dilingkungan pemerintah kabupaten sumenep benar benar mencoreng marwah sebagai aparatur sipil negara dan mencoreng marwah kabupaten sumenep yang sangat kental dengan adat budaya ketimuran, apakah sanksi yg akan didiberikan kepada kedua oknum tersebut akan sama dengan apa yg dilakukan oleh oknum oknum yg lain yg telah ketangkap basah melakukan perselingkuhan,????,” demkian pemilik akun Taufiqur Rahman dipantau Policeline.co, Senin 23 September 2019.

Kendati demikian berharap semua pihak untuk menunggu proses selanjutnya.

“Kita serahkan semuanya kepada pemangku kebijakan kita jangan memvonis seseorang bersalah sebelum ada keputusan yang bersifat mengikat,” imbuhnya.

Status pria brewok ini mendapat respon dari kalangan netter yang lain yang juga mendukung pemecatan Kasi Diabudparpora Sumenep.

” Wajib diberhentikan jadi PNS,…”, tulis Mas Puri Permata mengomentari.

Pemilik akun Mas Puri Permata ini menambahkan catatan yang sangat panjang pada laman komentar berikutnya:

“Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.

“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”, bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.

Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

Ramai diberitakan sebelumnya, Oknum pejabat Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata Sumenep mendadak heboh karena digrebek istrinya sendiri di sebuah kamar hotel di Jl Bangka, Surabaya, Minggu (22/09/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Bahkan polisi telah mengamankan celana dalam bidan yang di grebek bersama oknum pejabat Kasi Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

(fer/red)
Artikel ini tayang sebelumnya di situs www.policeline.co dengan judul: Buntut “Ngamar” Dihotel Dengan Bidan, Warganet Minta Oknum Kasi Disbudparpora Sumenep Dicopot