Tunda Relokasi PKL TB, Wabup Fauzi “Terjebak”

Terbit: 30 April 2016 | 03:42 WIB

MADURA EXPOSE—Sejumlah pengamat lingkungan di Kabupaten Sumenep mulai angkat bicara terkait belum dilakukannya relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah puluhan tahun berjualan di Taman Bunga (Adipura) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pengamat kebijakan pemerintah daerah dari Sumekar Network, Tedy Muhtadi melihat statmen Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi beberapa waktu lalu yang menyampaika rencananya merelkasi lapak PKL Taman Bunga (TB) ternyata tak bertaji. Terbukti, hingga saat ini, relokasi hanyalah gembar-gembor yang meresahkan banyak pihak.

“Ucapan Wabup di media yang akan merelokasi PKL TB sebelum Ramadhan harusnya dibuktikan dengan tindakan. Kalau kemudian diundur-undur begini, itu namanya Wabup Fauzi terjebak kebijakan Bupati”, ungkapnya.

Ditundanya relokasi PKL TB oleh Pemkab ini, lanjut Tedy, menunjukkan lemahnya pemangku kebijakan dalam menerapkan aturan. Sementara disinggung apa maksud Wabup Fauzi terjebak, pihaknya malah balik nanya kepihak Madura Expose.

“Bupati Busyro itu apa tidak tahu kalau selama menjadi Bupati pada Priode 2010-2015 keberadaan PKL di Taman Bunga itu melanggar Undang-Undang? Lho sekarang kok malah Wabupnya yang teriak-teriak melanggar dan akan merelokasi? Itupun masih diundur-undur”, sindirnya.

Aktivis yang sudah diakaruniai dua orang anak ini menambahkan, kalau alasan penundaan relokasi mencari waktu yang tepat dan sosialiasi, dirinya menilai sudah bukan waktunya, karena secara Perda, kehadiran PKL sudah lama dianggap melanggar.

“Idealnya begini, ucapan seorang pemimpin itu akan didengar oleh rakyatnya apabila tidak tergesa-gesa. Kalau maju mundur begini eksekusinya, masyarakat awam menilai tak ada bedanya rezim sebelumnya”, kritikya makin pedas.

Ia juga menandaskan, saat ini sudah bukan waktunya lagi melakukan sosialisasi mengingat keberadaan PKL Taman Bunga Sumenep sudah lebih dari 10 tahun dan dianggap melanggar Perda.

“Kalau memang Wabup sudah tahu itu melabrak Perda, kenapa harus ditunda-tunda lagi. Ini penting untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah”, pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi merencanakan relokasi PKL TB yang selama ini banyak dikeluhkan dan keberadaannya dinilai bertolak belakang dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTH lingkungan yang menginginkan agar ruang tata hijau (RTH) diperluas. [fer/fat]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *