TPM: Kasus Ahok Bukan Delik Aduan, Meski Minta Maaf Proses Hukum Tetap Jalan

Terbit: 11 Oktober 2016 | 19:25 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan mengatakan bahwa permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pelecehan terhadap surat al-Maidah 51 tidak menggugurkan proses hukum.

“Proses hukum tidak berhenti, karena ini bukan delik aduan,” kata Michdan kepada Voa-Islam, di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Michdan, ucapan Ahok telah menyinggung umat Islam yang merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia. Bahkan, di dunia agama Islam adalah agama yang memiliki umat yang sangat besar.

Michdan berharap masyarakat terus mendorong penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.

“Membawa kasus ini ke meja hukum dan tidak melakukan perbuatan anarkis,” ujar Michdan berharap.

“Apalagi, kemerdekaan RI diilhami oleh Islam dan tokoh-tokoh Islam. Jadi harus dihormatilah,” sambung Michdan.*

[Bilal/Syaf/voa-i]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *