Tolak Pilkada Melalui DPRD, Aliansi Mahasiswa Sumenep Datangi DPC PKB

Terbit: 12 Januari 2026 | 22:10 WIB

MaduraExpose.com – Gelombang penolakan terhadap wacana penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) melalui mekanisme tidak langsung atau melalui DPRD terus menguat. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) Masa Tempur 2025-2026 menyatakan sikap tegas menolak rencana tersebut karena dinilai mencederai kedaulatan rakyat.

Dalam rilis persnya pada Senin (12/1/2026), AMS menekankan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Menurut mereka, Pemilukada langsung adalah instrumen konstitusional yang paling tepat untuk menjamin partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas publik dalam memilih pemimpin.

Ancaman Terhadap Hak Politik Masyarakat

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, M. Waki’il, menilai bahwa mekanisme Pilkada tidak langsung merupakan bentuk perampasan hak politik sipil dan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

“Pemilukada tidak langsung akan memindahkan kedaulatan rakyat ke tangan ketua partai. Hal ini memberikan ruang bagi intervensi besar dari pimpinan partai terhadap kader-kadernya yang duduk di kursi parlemen,” ungkap pernyataan dalam rilis tersebut.

AMS juga berkaca pada fenomena calon tunggal melawan kotak kosong di beberapa daerah pada pemilu sebelumnya. Mereka menilai, ketika kotak kosong menang, itu adalah bukti nyata bahwa kedaulatan masih di tangan rakyat. Kekuasaan ini dikhawatirkan akan hilang jika pemilihan dikembalikan ke DPRD.


Tiga Tuntutan Utama AMS

Sebagai bentuk kontrol kebijakan, Aliansi Mahasiswa Sumenep menyampaikan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada pemangku kebijakan, khususnya partai politik:

  1. Menolak Tegas Pilkada Tidak Langsung: AMS menolak segala bentuk pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

  2. Desak DPC PKB Sumenep: Mahasiswa mendesak Ketua DPC PKB Sumenep untuk merekomendasikan penolakan Pilkada tidak langsung ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

  3. Solusi Alternatif: Mendorong penguatan pendidikan politik, pengawasan pemilu, dan penegakan hukum sebagai solusi utama persoalan Pilkada, bukan dengan membatasi hak politik warga negara.

Surat pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Korlap Aksi, M. Waki’il, dan diterima serta ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hashim (dalam dokumen tertulis sebagai MK. Ersyad An.) pada tanggal 12 Januari 2026.

AMS berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan bahwa cita-cita reformasi—di mana rakyat diberikan ruang seluas-luasnya dalam menentukan pilihannya—tetap terjaga. [tam/gim/tim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Siasat Ganda Prabowo: Tarik Utang Rp781 Triliun, Gandeng China ‘Sulap’ Sampah Jadi Cuan!

Terbit: 13 Maret 2026 | 20:25 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai memetakan arsitektur keuangan negara yang agresif sekaligus taktis untuk tahun anggaran mendatang.…

Tiket Terakhir Sekda: Tiga Kepala Dinas dalam ‘Genggaman’ Bupati Fauzi

Terbit: 23 Februari 2026 | 01:13 WIB MADURA EXPOSE, SUMENEP – Teka-teki mengenai siapa yang akan menduduki kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep akhirnya memasuki babak krusial. Setelah melalui…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *