Tersangka Pencemaran Institusi polres Sumenep ‘bebas berkeliaran’

KHAS11 Dilihat

Dari Depan: Kasatpol PP Sumenep Abd. Madjid dan Bambang Irianto, tersangka pencemran nama baik institusi Polres Sumenep saat menghadiri peresmian Gerai Wiraraja di gedung Ki Hajar Dewantara oleh Bupati Sumenep A.Busyro Karim (Dok-MaduraExpose.com)
Dari Depan: Kasatpol PP Sumenep Abd. Madjid dan Bambang Irianto, tersangka pencemran nama baik institusi Polres Sumenep saat menghadiri peresmian Gerai Wiraraja di gedung Ki Hajar Dewantara oleh Bupati Sumenep A.Busyro Karim (Dok-MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Masih ingat kasus “cv.Polres” yang menyeret Bambang Irianto (BI), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebagai tersangka.

BI ditetapkan tersangka setelah pihak Polres melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli bahasa terkait penggunaan “CV Polres”, kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik yang berawal dari munculnya 14 paket proyek di APBD 2014.

Polres setempat melalui Kasatreskrim, Iptu I Gede Pranata Wiguna dalam keterangan persnya, menyampaikan pada awak media , jika Bambang Irianto ditetapkan tersangka pada Selasa, 09 Desember 2014 lalu.

“Tak ada perusahaan bernama ‘Polres’ seperti yang dicantumkan pada dokumen milik Dinas PU Cipta Karya” terang Kasatreskrim Polres Sumenep waktu itu.

Kepolisian memeriksa BI sebanyak dua kali dan langsung menjerat tersangka dengan 207 KUHP.

Kasus ‘pelecehan’ institusi Polres ini akhhirnya bergulir juga ke Korps Adhyaksa setelah sebelumnya dinyatkan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal tersebut juga dibenarkan Novel, kuasa hukum tersangka.

Meski sudah dinyatakan P-21, namun yang Bambang Irianto tetap bebas bekeliaran alias tidak dilakukan penahanan.

“Terus terang saya kecewa, karena pihak Kejaksaan Negeri Sumenep tidak melakukan penahanan terhadap Bambang Irianto,tersangka kasus dugaan ‘pelecehan’ institusi Polres Sumenep”, ujar Imam Syafii, Ketua LSM KUAK Sumenep.

(Ari/Fer)

Tinggalkan Balasan