BI ditetapkan tersangka setelah pihak Polres melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli bahasa terkait penggunaan “CV Polres”, kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik yang berawal dari munculnya 14 paket proyek di APBD 2014.
Polres setempat melalui Kasatreskrim, Iptu I Gede Pranata Wiguna dalam keterangan persnya, menyampaikan pada awak media , jika Bambang Irianto ditetapkan tersangka pada Selasa, 09 Desember 2014 lalu.
“Tak ada perusahaan bernama ‘Polres’ seperti yang dicantumkan pada dokumen milik Dinas PU Cipta Karya” terang Kasatreskrim Polres Sumenep waktu itu.
Kepolisian memeriksa BI sebanyak dua kali dan langsung menjerat tersangka dengan 207 KUHP.
Kasus ‘pelecehan’ institusi Polres ini akhhirnya bergulir juga ke Korps Adhyaksa setelah sebelumnya dinyatkan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal tersebut juga dibenarkan Novel, kuasa hukum tersangka.
Meski sudah dinyatakan P-21, namun yang Bambang Irianto tetap bebas bekeliaran alias tidak dilakukan penahanan.
“Terus terang saya kecewa, karena pihak Kejaksaan Negeri Sumenep tidak melakukan penahanan terhadap Bambang Irianto,tersangka kasus dugaan ‘pelecehan’ institusi Polres Sumenep”, ujar Imam Syafii, Ketua LSM KUAK Sumenep.
(Ari/Fer)