Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Ternyata Korban di perkosa Kadus di Hutan Jati

Avatar photo
156
×

Ternyata Korban di perkosa Kadus di Hutan Jati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (istimewa)

Sumenep, MaduraExpose.com- Sungguh biadab prilaku seorang Kepala dusun ,Hasani,warga desa Paleat kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep, sebab diduga dengan tega memperkosa warganya sendiri, Ika (20) warga setempat di tengah hutan jati saat mengurusi penceraiannya.

Kejadian dugaan pemerkosaan, berawal saat Ika (20) warga desa paleat kecamatan Sapeken, meminta Hasani kadus yang diduga pelaku. Mengantarkan korban ke rumah suaminya yang berada di kecamatan kangayan pulau kangean sumenep.

Namun ditengah perjalanan yaitu di tengah hutan jati, sang kadus ini, muncul niat bejatnya, mengajak korban melakukan hubungan intim. Namun korban menolak ajakan pelaku. Meski sang korban tidak bersedia tetapi dipaksa, bahkan diduga korban juga diancam oleh sang pelaku.

Dan akhirnya sang korban pun tidak berdaya setelah sang pelaku memaksanya sehingga perbuatan bejat pemerkosaan pun tidak dapat dihindari. Sang pelaku dengan buasnya melampiaskan nafsu bejatnya terhadap warganya sendiri.

“kejadian dugaan pemerkosaan ini, terjadi pada tanggal 18 maret lalu. Saat korban meminta bantuan terhadap kepala kadusnya untuk mengantar mengurusi pencerainnya, sesampainya di tengah hutan jati di kecamatan kangayan korban malah diperkosa” Ujar Asri kerabat korban kepada para awak media.

Menurut Asri kasus dugaan pemerkosaan ini, masih ditangani aparat desa Paleat, sebab pihak korban pada tanggal 19 maret lalu langsung melapor ke kepala desa setempat.

“kasus dugaan pemerkosaan ini, masih ditangani aparat desa, belum melapor ke kepolisian. Pihak korban memasrahkan ke pihak aparat desa agar kasus ini dituntaskan” ujarnya.

Menyikapi kasus dugaan pemerkosaan ini, Dulsiam anggota DPRD asal kepulauan, mendesak pelaku segara ditangkap dan dip roses seccara hukum yang berlaku dan perbuatan bejat pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal.

“ kejadian ini tidak bisa ditolerir lagi harus ditindak, dan pelaku dihukum seberat-beratnya” berangnya.

(M2D/FER)