Ternyata, Kejari Pernah Ajukan Ijin Presiden Untuk Periksa Bupati Buysro

Terbit: 7 Juli 2015 | 06:37 WIB

Sumenep, Maduaexpose.com- Beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Sumenep, Buysro Karim dihentakkan dengan gelombang unjuk rasa berbagai kalangan aktivis yang pernah melaporkan dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sumenep priode 1999- 2004.

Saat itu Busyro menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep dan kasusnya merebak kepermukaan setelah dirinya terpilih menjadi Bupati Sumenep priode 2010-2015. Pelaporan terhadap politisi PKB itu terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2004 untuk pesangon dan tunjangan kesehatan anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.

Dilansir infokorupsi.com yang merujuk pada pemberitaan Surabaya Post yang melansir pernyataan Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, saat itu, pihaknya mengklaim sudah mengajukan izin ke presiden agar bisa memeriksa Busyro Karim. Alasan Hariyanto, seperti dikutip media tersebut, karena Bupati Busyro, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi,dijelaska Hariyanto, terungkap adanya dugaan korupsi sebesar Rp 1,25 miliar. Dana tersebut diduga, sengaja dimasukkan dalam proses penganggaran yang sebenarnya dianggap sangat merugikan uang negara. Sebanyak 24 mantan anggota DPRD Sumenep diperiksa oleh penyidik Kejaksaan, termasuk pihak Sekretariat DPRD, Kabag Hukum dan Kabag Keuangan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan saat itu terungkap, bahwa setiap anggota dewan di DPRD Sumenep dijatah Rp 50 juta, dengan rincian Rp 25 juta anggaran kesehatan dan separuhnya lagi masuk anggaran purna tugas. Kejari menduga adanya pelanggaran UU No. 31/1999 perubahan atas UU 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, penanganan kasus dugaan korupsi dana pesangon atau purna tugas anggota DPRD Sampang, penuntasannya jauh lebih menggembirakan bagi kalangan penggiat anti korupsi di Madura.

Penanganan kasus pesangon (purna tugas) anggota DPRD Sampang periode 1999–2004 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Bahkan tiga orang mantan pimpinan DPRD Sampang priode 1999-2004 telah dijeblokan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor: Ferry Arbania
Sumber: Inforkorupsi.com,Surabaya Post

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Ganas di Berita, Tapi Begini Gaya Bos Madura Expose Taklukkan 5 Kepiting Gede!

    Terbit: 3 April 2026 | 20:41 WIB SUMENEP – Dunia jurnalistik investigasi seringkali identik dengan ketegangan dan tumpukan dokumen kasus yang menguras energi. Namun, bagi Redaktur MaduraExpose.com, laut utara di…

    Ekonomi Panggung: Menakar Perputaran Uang di Balik Industri Hiburan Rakyat Sumenep

    Terbit: 17 Maret 2026 | 19:19 WIB “Dinamika hiburan panggung di masa lalu sering kali terjebak pada sisi luar yang bersifat artifisial. Namun, seiring dengan kedewasaan publik dalam mengonsumsi konten,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *