Scroll untuk baca artikel
EXPOSIANA

Ternyata, Kejari Pernah Ajukan Ijin Presiden Untuk Periksa Bupati Buysro

34
×

Ternyata, Kejari Pernah Ajukan Ijin Presiden Untuk Periksa Bupati Buysro

Sebarkan artikel ini
Inilah wajah-wajah para aktivis PMI Sumenep yang saat itu paling getol menyuarakan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi dana pesangon (purna tugas) anggota DPRD Sumenep priode 1999-2004 (Istimewa)

Sumenep, Maduaexpose.com- Beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Sumenep, Buysro Karim dihentakkan dengan gelombang unjuk rasa berbagai kalangan aktivis yang pernah melaporkan dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sumenep priode 1999- 2004.

Saat itu Busyro menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep dan kasusnya merebak kepermukaan setelah dirinya terpilih menjadi Bupati Sumenep priode 2010-2015. Pelaporan terhadap politisi PKB itu terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2004 untuk pesangon dan tunjangan kesehatan anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.

Dilansir infokorupsi.com yang merujuk pada pemberitaan Surabaya Post yang melansir pernyataan Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, saat itu, pihaknya mengklaim sudah mengajukan izin ke presiden agar bisa memeriksa Busyro Karim. Alasan Hariyanto, seperti dikutip media tersebut, karena Bupati Busyro, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi,dijelaska Hariyanto, terungkap adanya dugaan korupsi sebesar Rp 1,25 miliar. Dana tersebut diduga, sengaja dimasukkan dalam proses penganggaran yang sebenarnya dianggap sangat merugikan uang negara. Sebanyak 24 mantan anggota DPRD Sumenep diperiksa oleh penyidik Kejaksaan, termasuk pihak Sekretariat DPRD, Kabag Hukum dan Kabag Keuangan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan saat itu terungkap, bahwa setiap anggota dewan di DPRD Sumenep dijatah Rp 50 juta, dengan rincian Rp 25 juta anggaran kesehatan dan separuhnya lagi masuk anggaran purna tugas. Kejari menduga adanya pelanggaran UU No. 31/1999 perubahan atas UU 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.

------------------------