Reporter:Luthfiadi
MADURAEXPOSE.COM–Komunitas Monitoring Dan advokasi (KOMAD) melakukan aksi turun jalan kembali di depan kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan Jl.Jokotole. Kamis (9/02/17)
Dalam Aksi tersebut Komunitas Monitoring Advokasi (KOMAD) menduga adanya penyalah gunaan wewenang fungsi tugas kepengawasan Inspektorat terhadap pembangunan di pamekasan,salah satunya tang tercangum dalam pernyataan sikapnya adalah berakibatnya ambruknya tanggul penahan banjir di Gladak Anyar.
dan dilanjut dengan adanya tuntutan komad kepada ikspektorat terhadap oknum tak lain adanya dugaan PNS yang bolos di jam kantor,adanya indikasi pemotongan dana BSM,Mark Up data siswa, serta belum adanya master plan atau papan nama yang terbuka secara publik, penggunaan ADD dan DD disetiap desa di pamekasan,karna mengingat tugas Inspektorat yang seharusnya ikut andil dalam pengawasan disetiap kegiatan SKPD,dan pihak aksi manyatakan adanya dugaan main mata dengan SKPD terkait, sehingga tidak adanya ketegasan dalam menjalankan tugas sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa tuntutan Komunitas Monitoring Dan Advokasi (KOMAD),Yaitu dengan segera Inspektorat memberi rekomendasi kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada oknom PNS dan aparatur negara di daerah pamekasan,yang sudah menyalahgunakan wewenang sesuai dengan yang sudah tertera dalam Pasal 26 no 43 Tahun 1999 dan Pasal 23 No 43 Tahun 1999.
Zaini Wer-Wer kepada maduraexpose.com saat di konfirmasi mengatakan.
“tugas Inspektorat selaku pengawasan terhadap tugas dan penggunaan anggaran daerah di kab. Pamekasan,baik yang turun ke SKPD,ADD dan DD. saya berharap segera memeberikan Rekomendasi atau tindak lanjut secara sigap ketika menemukan pelanggaran,kelalaian,kesalahan baik secara sistem atau dilapangan yang tidak sesuai,karna selama ini kita semua tahu penggunaan anggaran di SKPD sanga memprihatinkan,baik dari sektor pengelolaannya dan pembangunan”. Tegasnya
“Seperti halnya adanya oknum PNS yang nakal dan berkeluyuran di jam kantor, sehingga terkesan dibiarkan, otomatis saya sangat kecewa dengan tindakan yang kurang tegas dari Inspektorat dalam menangani hal tersebut,dan kami akan melakukan sikap berkelanjutan jika tetap ditemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku,dan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib”. Tambahnya
Kepala inspektorat melalui Budi Suprapto selaku sekeretaris Inspektorat menyatakan hal tersebut adalah terkait dengan masalah tehnik, dalam hal tersebut yang membidangi adalah Imam Anshori sebagai Inspektur pembantu wilay
” Aksi kali ini tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah di audit bersama,dan hal tersebut sudah melalui rambu-rambu dan aturan yang ada,Kami akui terus terang memang untuk personal di Inspektorat tidak sampai 30,jadi sangat terbatas sekali, dan titik fokusnya adalah di setiap instansi masing-masing Pimpinan SKPD. tutup budi suprapto.[luth/dez/fer]