Scroll untuk baca artikel
Dewan Pers

Terkait Aturan Dewan Pers, Ini Imbauan Humas Polda Jatim

Avatar photo
23
×

Terkait Aturan Dewan Pers, Ini Imbauan Humas Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA,MADURAEXPOSE.COM- Keseriusan memerangi berita-berita hoax serta mengikuti aturan Dewan Pers, Polda Jatim telah menerapkan peraturan ketat bagi para jurnalis yang “posko” atau melakukan kegiatan di Mapolda Jatim.

Peraturan tersebut yakni melarang wartawan atau jurnalis yang tidak mengikuti rambu-rambu jurnalistik, seperti media tempat bekerja yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Hal ini juga untuk mengantisipasi tersebarnya jurnalis yang mengatas namakan dirinya seorang wartawan ataupun reporter, serta membuat situs website media tanpa mencantumkan alamat redaksi yang jelas. Karena kasus ini juga telah beredar diberbagai daerah seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tidak mudah menjadi seorang wartawan. Sebab, profesi pewarta harus mematuhi aturan kode etik yang diatur oleh Dewan Pers.

“UU no 40 tahun 1999, adalah rambu aturan ketentuan menjadi media dan wartawan, selain itu ada kode etik jurnalistik serta aturan lain yang mengikat dalam menyebarkan informasi kepada publik,” imbau Kombes Pol Frans Barung, Senin (6/11/2017).

“Sudah beberapa tahun ini Dewan pers yang diberikan wewenang oleh Undang Undang No 40 untuk mendatakan, memverifikasi serta melakukan sertifikasi terhadap seseorang yang berprofesi sebagai wartawan, terdaftar dan terverifikasi dapat dilihat dari situs dewan pers yang mudah kita akses saat ini,” tambahnya.

Selain itu, menurut Frans Barung, seorang wartawan yang telah membuat karya tulis yang dihosting ke akun media sosial, belum dapat dikatakan wartawan. Karena setiap tulisan yang dimuat harus mengikuti kode etik penulisan yang telah diatur oleh Dewan Pers melalui poin yang terkandung dalam setiap pasalnya.

------------------------