Scroll untuk baca artikel
EXPOSE MALAMSUMENEP EXPOSE

Tergoda Perawan Sumenep, Pria Ini Palsukan KTP & KK

73
×

Tergoda Perawan Sumenep, Pria Ini Palsukan KTP & KK

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE–Ketua Aliansi Pemuda Desa Jate Menggugat (APDEJAT) Syaiful Anang, meminta polisi memberikan hukuman seberat-beratnya pada Muhmudi (42), Warga Desa Brakas, Kecamatan/pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, pria beranak tiga dan sudah beristri dua kali itu, memalsukan dokumen negara berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), saat akan menikahi Fatimatus Zahro (21), Warga Dusun Ombul, Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Sumenep.

Bahkan akibat perbuatannya, gadis belia yang baru lulus dari pesantren (baca gadis pesantren) nyaris kehilangan keperawanannya, lantaran akan dinikahkan dengan pria tersebut. Selain itu, perangkat Desa Jate, juga nyaris tertipu dengan dokumen ganda yang dimiliki Mahmudi.

“Dalam hal ini, polisi tidak boleh main-main. Polisi harus menindak tegas pemalsuan dokumen negara itu, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Syaiful Anang, Ketua Aliansi Pemuda Desa Jate Menggugat (APDEJAT), Senin (18/7/2016).

Meski hingga saat ini di Indonesia masih banyak dan dianggap biasa orang tua menikahi anak perawan, bahkan anak di bawah umur, namun yang dipermasalahkan warga Desa Jate, pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, bukan masalah itunya. Melainkan warga mempermasalahkan pria beranak tiga itu, lantaran melakukan pemalsuan dokumen negara berupa KTP dan KK.

Karena dalam KTP lama Mahmudi tertulis status bahwa yang bersangkutan sudah beristri. Tapi pada KTP dan KK baru yang keluar pada tanggal 14 Juli 2016, status tersangka masih bujang (status:belum kawin).

------------------------