TERANCAM SANKSI: KPID Jatim Nilai Tayangan Trans7 Berkonten SARA dan Disinformasi Pesantren

Terbit: 14 Oktober 2025 | 22:55 WIB

SURABAYA – Kontroversi tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang diduga melecehkan Pondok Pesantren Lirboyo dan Kiai Haji Anwar Manshur kini masuk dalam radar pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. KPID Jatim menemukan indikasi serius adanya pelanggaran yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta penyebaran disinformasi terkait kehidupan pesantren.

Sorotan ini menambah tekanan terhadap Trans7, setelah sebelumnya menuai kecaman keras dari PBNU, GP Ansor, dan legislator DPR RI, serta memicu tagar #BoikotTRANS7 di media sosial.

 

Indikasi Pelanggaran P3SPS dan Fabrikasi Konten

 

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyatakan lembaganya telah menerima sejumlah laporan keberatan dari masyarakat dan tokoh pesantren. Ia menegaskan bahwa tayangan yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman.

“Kami menilai ada indikasi pelanggaran… Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” ujar Royin, Selasa (14/10/2025).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menambahkan bahwa pelanggaran ini bukan hanya soal sentimen, tetapi juga manipulasi faktual.

“Kami menemukan adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren menjadi tempat yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keseimbangan jurnalistik,” jelas Aan.

KPID Jatim menekankan tanggung jawab televisi sebagai media publik untuk menjaga kohesi sosial, alih-alih memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.

 

PBNU Tetap Lanjut Jalur Hukum, DPR Desak Audit

 

Laporan KPID Jatim ini memperkuat tuntutan dari berbagai pihak:

  1. Gugatan Hukum PBNU: Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), telah menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk menempuh jalur hukum terhadap tayangan yang dinilai menghina pesantren dan tokoh Nahdliyin.
  2. Tuntutan KPI: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) untuk menghentikan program tersebut dan melakukan audit total terhadap Trans7 karena telah melecehkan simbol keagamaan.

Menanggapi gejolak ini, Production Director TRANS7, Andi Chairil, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pimpinan, pengasuh, santri, dan alumni Pondok Pesantren Lirboyo atas kelalaian dalam penayangan konten tersebut.

Meskipun Trans7 sudah meminta maaf, KPID Jatim akan tetap melaporkan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat dan menyampaikan rekomendasi kebijakan. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap stasiun televisi tersebut sangat mungkin terjadi.

“Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan menjaga kohesi sosial. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan,” tutup Royin.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *