Tak Hanya di Bangkalan, Aset Fuad di Yogya juga Disita KPK

Terbit: 22 Maret 2015 | 20:23 WIB

Aset Fuad Amin di Yogyakarta Disita KPK

MaduraExpose.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI yaitu satu unit rumah beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Imron Amin adalah adik dari Fuad Amin yang juga Bupati Bangkalan 2003-2013.

Pengacara Fuad Amin, Bakhtiar Pradinata, menyatakan pihaknya sudah mengetahui penyitaan tersebut.

“Saya sudah mengetahui informasi penyitaan itu. Sudah saya konfirmasi juga ke Imron Amin,” kata Bakhtiar saat dihubungi.

Namun menurut Bakhtiar, Imron membeli rumah tersebut dengan uangnya sendiri.

“Kata dia (Imron Amin) rumah itu dibeli dengan uangnya sendiri, tidak ada kaitannya dengan Fuad Amin. Hal itu juga yang disampaikan Imron saat diperiksa di Bangkalan,” ungkap Bakhtiar.

Bakhtiar juga menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya mengajukan praperadilan.

“Setahu saya, Pak Fuad tidak ada rencana ke sana (praperadilan). Saya sudah beberapa kali mendampingi langsung dan tidak disampaikan niatan itu. Kalau ada niatan seperti itu kan pastinya seluruh pengacara akan dikumpulkan,” tegas Bakhtiar.

Selain terjerat kasus tindak pidana pencucian uang, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap hingga mencapai Rp18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.

KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra, butik dan toko serta satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pemberi suap yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Abdur Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

[Ser/ant]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *