Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Bandar Narkoba Asal Sumenep dibekuk Kodim Pamekasan

Avatar photo
222
×

Bandar Narkoba Asal Sumenep dibekuk Kodim Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan shabu-shabu (palapanews.com)

MaduraExpose.com- Belakangan ini peredaran Sabu-sabu di Madura memang cukup mengkhawatirkan, tak hanya di Bangkalan, Sampang dan Sumenep, bahkan di Kabupaten Pamekasan diprediksi juga makin merajalela. Terbaru, sebanyak tiga orang bandar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Unit Intel Kodism 0826 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ahad (22/3/2015).

Tiga gembongg barang haram itu diketahui bernama Suwiknyo (45) tinggal di Jalan Segara no 77 Kecamatan Jungcangcang, Kota Pamekasan, Agus Pujianto (26) tinggal di Jl.Gatot Koco nomor III/4 RT 03 RW 06 Kelurahan Kolpajung, Kota dan Ragil Setia Budi (29) tinggal di Jl.KH Agus Salim 158 A Pangarangan, Sumenep, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun MaduraExpose.com menyebutkan, ketiga tersangka ini diamankan intel kodim ditempat yang berbeda. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu, 1 unit handphone, bong dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 7 poket jenis sabu lainnya dan alat hisap beserta 3 bungkus plastik dan 5 buah handphone.

Penangkapan terhadap pelali berdasarkan informasi dari warga. Pengintaian dilakukan oleh pihak intel Kodim pada pukul 16.00 WIB hingga membauhkan hasil dengan menangkap Edi Agus Pujianto yang hendak melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Dealer Toyota Jalan Raya Sumenep.

Saat ditangkap, pelaku membawa mobil Honda jenis Brio M 1165 AB. Setengah jam kemudian, yakni pukul 17.30 WIB digelandang ke Kodim 0826 Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan.

Peristiwa penangkapan tiga tersangka yang diduga bandar sabu-sabu itu dibenarkan oleh Pasi Intel Kodim Kpt Sugiharto. Menurutnya, tiga pelaku kajahatan luar biasa itu sudah diperiksa secara intensif dan untuk proses hukum selanjutnya akan diserahkan ke pihak Polres Pamekasan.

(jak/bbs/Fer)