Syafrudin Budiman, Pengamat politik Pilkada Jawa Timur (Dok.Maduraexpose.com)
SUMENEP (MADURA EXPOSE)— Pengamat politik Jawa Timur, Syafrudin Budiman yang juga ketua Partai Perindo Sumenep memprediksi putusan MK akan memenangkan gugatan pasangan calon nomor urut 2 Zainal Abidin-Dewi Khalifah yang menggugat hasil Pilkada 9 Desember 2015 melawan paslon nomor urut 1 dari petahana, yakni paslon A.Busyro Karim-Achmad Fauzi.
Syafruddin Budiman memprediksi gugatan paslon 1 zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) yang menemukan banyaknya pelanggaran Pilkada Sumenep 9 Desember 2015 diprediksi akan terus bergulir karena sudah mengantongi akta resgistrasi dari Mahkamah Konstitusi sejak pemohon mengajukan permohonannya di Jakarta pada Ahad 20 Desember 2015 kemarin.
“Kita tunggu proses sidang di MK. Prediksi saya pasangan Busyro-Fauzi akan di diskualifikasi akibat termohon di duga kuat melakukan kecurangan yang terorganisir, massif dan sistematif pada Pilkad Sumenep 9 Desember lalu”, ujar Syafruddin Budiman kepada Maduraexpose.com.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu incumbent tersebut dengan cara melibatkan PNS dan aparatur kepala desa. Termasuk adanya intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat bawah supaya memenangkan pasangan nomor urut 1.
“Bahkan di Pulau Masalembu, Form C6 yang diedarkan kepada calon pemilih menggunakan foto copy,bukan aslinya. Ini sebuah pelanggaran administrasi yang tak bisa diterima sebagaimana azas Pemilukada yang profesional”, imbuhnya menandaskan.
Analis politik yang juga ketua Partai Perindo Sumenep ini menambahkan, kalaupun paslon nomor urut 1 Busro Karim-Achmad Fauzi tidak sampai didiskualifikasi oleh MK, pihaknya meyakini upaya ZA-EVA dalam mencari keadilan akan tercapai.
“Paling tidak akan ada pemungutan suara ulang atau PSU di 9 Kecamatan atau sedikitnya di 162 TPS”,imbuh Rudi meyakinkan.
Namun apapun yang menjadi kegelisahan masyarakat Sumenep yang selama ini merasa di dholomi dalam Pilkada Sumenep 9 Desember 2015 lalu, tetap bersabar dan perbanyak do’a, semoga perjuangan dalam menegakkan supremasi hukum dan sistem demokrasi yang bersih terwujud dalam perubahan nyata.
“Semua kewenangan ada ditangan hakim MK. Dengan bukti dan saksi yang dibawa oleh kuasa hukum ZA-EVA, kami yakin paslon nomor urut 1 Busyro-Fauzi akan dicoret atau paling tidak akan terjadi PSU di 9 Kecamatan atau 162 TPS.
Untuk diketahui, Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. Sementara hasil pleno terbuka KPU Sumenep pada Kamis (17/12) menerbitkan surat keputusan dengan nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015.
Dari hasil penghitungan manual KPU Sumenep tersebut diketahui, bahwa paslon nomor urut 1 Busyro -Fauzi memperoleh dukungan suara 301.887 dan paslon nomor urut 2 Zainal Abidin -Dewi Khalilfah (ZA-EVA) meraup dukungan sebanyak 291.779 suara.
[J88/FER]