Sumenep Kehilangan Rp225 Miliar Dana Desa di 2026

Terbit: 11 Januari 2026 | 21:00 WIB

MaduraExpose.com – Kabar mengejutkan datang bagi ratusan Pemerintah Desa di Kabupaten Sumenep. Pada tahun anggaran 2026, daerah di ujung timur Pulau Madura ini mengalami penurunan pagu Dana Desa yang sangat signifikan. Penurunan ini memaksa pemerintah desa untuk melakukan desain ulang terhadap perencanaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data resmi, Kabupaten Sumenep hanya menerima alokasi Dana Desa sekitar Rp109 miliar pada 2026. Angka ini terjun bebas jika dibandingkan dengan pagu tahun 2025 yang menembus lebih dari Rp335 miliar. Selisih pengurangan anggaran yang harus dihadapi mencapai kurang lebih Rp225 miliar.

Bukan Dihapus, Anggaran Dialihkan ke Program Strategis Nasional

Menanggapi keresahan di tingkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Sahroni Yusuf, memberikan klarifikasi mengenai penyebab anjloknya nominal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak menghapus Dana Desa, melainkan melakukan realokasi anggaran untuk program prioritas.

Sebagian besar anggaran Dana Desa tahun ini dialihkan untuk mendukung program nasional pembangunan Koperasi Merah Putih. Berbeda dengan Dana Desa reguler, pelaksanaan pembangunan koperasi ini ditangani langsung oleh pemerintah pusat karena masuk dalam kategori kebijakan strategis nasional.

“Dana tersebut pada prinsipnya tetap dialokasikan untuk kepentingan desa. Namun, karena menyangkut kebijakan nasional Koperasi Merah Putih, pelaksanaannya ditarik ke pemerintah pusat,” jelas Anwar Sahroni, Kamis (08/01/2026).

Dilema Pembangunan Desa: Program Harus Diprioritaskan Ulang

Penurunan pagu anggaran secara drastis ini dipastikan berdampak langsung pada postur APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2026. Pemerintah desa kini diwajibkan melakukan penyesuaian rencana kerja melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).

Sejumlah program yang sebelumnya sudah direncanakan kemungkinan besar harus ditunda atau diprioritaskan kembali berdasarkan tingkat urgensinya. Anwar menjelaskan bahwa proses penyesuaian ini harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa terkait fokus penggunaan Dana Desa terbaru.

“Meskipun anggaran berkurang, desa tetap diberikan ruang untuk menentukan prioritas pembangunan. Aturan penggunaan tahun ini tidak seketat tahun-tahun sebelumnya, sehingga desa bisa lebih fleksibel dalam mengelola pagu yang tersedia,” tambahnya.

Transparansi dan Harapan di Tingkat Desa

Masyarakat diharapkan memahami bahwa pergeseran anggaran ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah. Pembangunan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi jangka panjang yang mampu mengompensasi pengurangan dana tunai yang diterima desa tahun ini.

DPMD Sumenep akan terus melakukan pendampingan kepada para kepala desa agar sisa anggaran sebesar Rp109 miliar tersebut dapat dikelola secara optimal dan transparan demi kepentingan warga desa. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *