Warga Pulau Poteran Lapor Bupati Terkait Maraknya Dugaan Jual Beli Dukungan.
Sumenep, MaduraExpose.com-
Karut marutnya pelaksaan pemilihan kepala desa yang terjadi di Desa/Kecamatan Talango, Pulau Poteran, seperti jual beli dukungan akhrinya dilaporkan kepada Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Selasa (28/10).
Mereka meminta agar pemerintah sumenep untuk menunda pelaksanaan pesta demokrasi yang bakal digelar bulan depan. Laporan tersebut disampaikan atas nama Forum Silaturrahmi Masyarakat Talango (Forsmat).
Selain melaporakn kepada Bupati Sumenep A. Busyro Karim, meraka juga melaporkan tindakan yang dilakukan salah satu cakades yang dinilai telah mencederai proses demokrasi itu.
Mmereka juga melaporkan kepada sejumlah pejabat tinggi yang berada di Kabupaten Sumenep, seperti ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma dan kepala bagian pemerintahan desa (Kabag Pemdes) Moh. Ramli.
Sekretaris Forsmat Asis Asmong (33) laporan yang disampaikan tersebut, merupakan salah satu bentuk keperudilian masyarat Kecamtan Talango, untuk mengawal proses pesta demokrasi ditingkat desa.
Sehingga, perjalan demkorasi tersebut berjalan sesuai yang diamanhkan dalam proses demokrasi. Salah satunya, pesta demokrasi tersebut harus berjalan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia(LUBER).
Selain itu, desakan penundaan pelaksanaan pilkades salah satunya disebabkan karena persyaratan dukungan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon yang melebihi batas maksimal.
Sebab kebijakan itu telah memunculkan fenomena yang dapat mengurangi keabsahan pesta demokrasi terbesar di desa itu. menurutnya, akibat dari kebijakan itu kini di desanya marak jual beli KTP sebagai bukti dukungan.
”Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi cakades yang bermodal besar,” katanya.
Bahkan, mereka menilai bentuk dukunganmelalui KTP tersebut, sudah termasuk money politic (politik uang) kasus itu juga tidak selaras dengan rencana pemerintah untuk menghapus biaya pilkades bagi calon. Sebab, dengan adanya jual beli KTP calon dipaksa untuk mengeluarkan biaya.
”Kalau memang pemerintah berkeinginan, kami siap berdialog dan memberikan solusi alternatif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Sementara itu Kabag Pemdes Setkab Sumenep Moh. Ramli mengatakan jadwal pelaksanaan pilkades merupakan kebijakan dari bupati Sumenep A Busyro Karim. Selama tidak ada rekomendasi darinya maka tidak mungkin merubah jadwal yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Dikatakan, terkait dugaan jual beli KTP, pihaknya menyarankan agar masyarakat untuk tidak menjual dukungannya. selain dilarang, jual beli dukungan bisa menyebabkan cakades yang terpilih tidak pro rakyat.
”Saya sarankan agar warga tidak menjual dukungannya dengan Rp 30 sampau 50 rubu,” katanya.
(Jun/Fer)