Skandal Narkoba di Bangkalan, Tiga Oknum Pemerintah Pesta Sabu

Terbit: 9 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Bangkalan, Madura Expose – Sebuah skandal memalukan yang mengguncang sendi-sendi birokrasi dan kepercayaan publik baru saja terkuak di Bangkalan, Madura. Kantor Camat Modung, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, kini tercoreng setelah menjadi lokasi pesta sabu-sabu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), hingga anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kejadian yang terjadi di jantung pemerintahan lokal ini tak pelak menimbulkan kegeraman publik. Bagaimana tidak, di saat jam kerja, tiga orang yang seharusnya mengabdi justru tertangkap basah sedang mengisap barang haram di dalam kantor yang mulia.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah:

  1. Syaifullah (40), anggota KONI Bangkalan.
  2. Wirjono Teguh Widjajanto (54), seorang ASN.
  3. Heri Pribadi (42), seorang THL.

Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan warga pada 4 Agustus 2025 yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kantor camat.

Detik-Detik Penggerebekan dan Terbongkarnya Jaringan Pengedar

Menurut Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, penggerebekan dilakukan setelah laporan dari masyarakat yang melihat aktivitas mencolok di dalam kantor. Saat digerebek, polisi menemukan ketiganya sedang berpesta narkoba dengan barang bukti alat isap dan sisa sabu-sabu.

Namun, penyelidikan tidak berhenti di sana. Berdasarkan interogasi, Syaifullah, Wirjono, dan Heri mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama Moh. Ali Noval. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di sebuah kandang sapi di Desa Paterman. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang lebih mengejutkan: 3 kantong plastik berisi sabu seberat 1,36 gram yang siap diedarkan.

Jejak pengedar pun terkuak lebih dalam. Moh. Ali Noval mengaku sabu tersebut adalah milik Wahyu Ila. Polisi langsung mengamankan Wahyu Ila. Selain itu, Baktiar, yang saat itu bersama Moh. Ali Noval, juga ditangkap dan dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

Hukuman yang Bikin Geram: Rehabilitasi untuk Oknum-Oknum Pemerintah?

Total enam orang berhasil diciduk dalam kasus ini. Namun, hal yang paling membuat publik geram adalah keputusan hukum yang diambil. Empat dari mereka—Syaifullah (KONI), Wirjono Teguh (ASN), Heri Pribadi (THL), dan Baktiar—hanya akan menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, hanya dua orang, Moh. Ali Noval dan Wahyu Ila, yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi jerat hukum sebagai pengedar.

Keputusan ini menuai banyak pertanyaan. Apakah status mereka sebagai ASN, THL, dan anggota KONI membuat mereka mendapat perlakuan khusus? Skandal ini bukan hanya tentang narkoba, melainkan juga tentang bobroknya moralitas di lingkungan pemerintahan dan olahraga. Pertanyaannya sekarang, akankah kasus ini menjadi pelajaran atau hanya akan menjadi noda hitam yang terlupakan? [kom/dbs]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *