MaduraExpose.com — Gelombang kasus hukum di Polres Sumenep semakin memanas.
Kuasa Hukum Zamrud Khan, S.H., secara resmi melayangkan Laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terhadap oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep ke Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur.
Laporan ini terkait dugaan proses pemeriksaan dan penyidikan yang dinilai Unprosedural dan menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) dalam penanganan perkara agraria.
Laporan ke Paminal Dipicu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Langkah hukum pelaporan ke Paminal ini ternyata ditempuh Zamrud Khan menyusul sebuah kebijakan internal di kepolisian.
Yakni, setelah Kapolres Sumenep AKBP M. Rivanda Rizky Firmansyah memberhentikan secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Sumenep berinisial Bripka VA.
Menurut Zamrud Khan, PTDH anggota tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di tingkat kepolisian.
Hal ini menguatkan keyakinan hukum pihak Zamrud Khan untuk mencari keadilan di tingkat pengawasan internal Polda Jatim.
Perkara Agraria: Ahli Waris Dijadikan Tersangka Tanpa Dasar Hukum?
Perkara yang menjadi sorotan adalah kasus pengurusan sertifikat tanah di Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini berawal dari laporan seseorang berinisial (IR) atas kliennya, (DR), dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan.
“Klien saya adalah Ahli Waris Syah dan sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Justru sebaliknya, kami menduga pemalsuan Dokumen itu diduga dilakukan oleh pihak pelapor itu sendiri,” tegas Zamrud Khan, Kamis (9/10/2025).
Ia menilai adanya penyimpangan serius dalam tahapan pro justisia. Kliennya saat ini terancam ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti dan dasar hukum yang kuat.
“Terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, di mana klien saya malah akan dijadikan tersangka. Selain itu, dokumen penting di BPN yang menjadi Landasan Dasar Pengurusan justru disita atau diambil oleh penyidik, sehingga proses sertifikat menjadi tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” imbuhnya, menekankan adanya potensi intervensi hukum terhadap hak kliennya.
Sorotan 14 Bulan Penyidikan Mandek: Dugaan Konspirasi Menguat
Pihak Zamrud Khan juga menyoroti lambatnya penanganan kasus yang diderita kliennya.
“Laporan klien kami telah berjalan selama 14 bulan tanpa perkembangan yang signifikan, bahkan baru tahap Penyelidikan setelah ditegur oleh Kapolres,” ungkap Zamrud Khan.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya konspirasi atau persekongkolan yang patut diungkap tuntas oleh Paminal.
Pihaknya berharap dengan diterimanya laporan oleh Paminal, tabir dugaan penyimpangan proses hukum tersebut dapat segera dibuka, demi menjamin profesionalisme dan transparansi penegakan hukum sesuai semangat PRESISI Kapolri.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya baru tadi diterima Paminal,” pungkas AKP Widiarti, Kamis, 9 Oktober 2025. (*)