Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Serunya Debat Yusril dan Todung Soal Hak Angket DPR

Avatar photo
62
×

Serunya Debat Yusril dan Todung Soal Hak Angket DPR

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM-Dua pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis adu argumen terkait hak angket KPK.

Yusril mengatakan KPK masuk dalam rumpun eksekutif yang bisa di-hak angket oleh DPR. Namun, Todung menilai argumen Yusril tersebut adalah cara berpikir tradisional dalam tata negara.

Argumen Todung tersebut dibantah kembali oleh Yusril. Dia mengatakan dirinya sangat paham tentang auxiliary agencies yang disebutkan Todung, sebagai lembaga penunjang yang ditempatkan dalam posisi independen.

Namun, keberadaan lembaga seperti itu, menurut Yusril tidak terlepas di manakah ranah atau rumpun dari auxiliary agencies itu berada.

“KPK itu dalam hal melakukan tugasnya di bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi adalah sama dengan Kejaksaan, dan karenanya berada dalam ranah atau rumpun eksekutif,” kata Yusril melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/7/2017).

Keduanya, kata dia, dapat ditarik keberadaannya kepada Pasal 24 ayat 1 UUD 45 sebagai badan-badan lain yang tugasnya terkait dengan kekuasaan kehakiman.

Hanya bedanya secara struktural, Kejaksaan berada di bawah Presiden sedangkan KPK tidak berada di bawah lembaga mana pun.

Menurutnya, lembaga-lembaga lain yang bahkan disebut dalam Pasal 23 UUD 45 seperti Bank Indonesia adalah lembaga yang independensinya ditegaskan oleh konstitusi.

Dia mengatakan Dewan Gubernur BI, sebagaimana komisioner KPK dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.

Namun dalam angket terhadap skandal Bank Century, angket DPR langsung atau tidak langsung ditujukan kepada Bank Indonesia.

------------------------