Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Ini Loh Bedanya Laporan dan Pengaduan Dalam Hukum Pidana

Avatar photo
286
×

Ini Loh Bedanya Laporan dan Pengaduan Dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM–Bagi yang baru belajar hukum pidana apalagi orang yang memang awam hukum, tentu belum tahu perbedaan laporan dan pengaduan dalam konteks hukum pidana.

Definisi Laporan dan Pengaduan

Dalam pasal 1 ayat (24) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan laporan dalam kontek hukum pidana adalah:

Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengaduan sesuai pasal 1 ayat (25) adalah:

Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Dalam hal pengaduan, pihak yang berwajib harus terlebih dahulu mengkualifikasikan apakah aduan tersebut merupakan delik aduan atau bukan dengan melihat kapasitas sang pengadu terlebih dahulu. Menurut Samidjo, delik aduan (Klacht Delict) adalah suatu delik yang diadili apabila yang berkepentingan atau yang dirugikan mengadukannya. Bila tidak ada pengaduan, maka Jaksa tidak akan melakukan penuntutan.

Contoh:
Si A telah dirugikan karena telah ditipu oleh B, maka yang berhak mengadukan ke pihak yang berwajib hanyalah si A. Jadi jika tetangga si A, yaitu si C mengadukan penipuan yang telah dilakukan oleh si B terhadap A, maka pihak kepolisian tidak berwenang untuk menerima aduan tersebut karena si C bukanlah pihak yang dirugikan.

Berbeda dengan Pengaduan, Laporan merupakan sebuah bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana baik oleh korban (yang merasa dirugikan) ataupun orang lain yang melihat atau mengetahui peristiwa pidana tersebut. Dan setelah adanya laporan dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian berkewajiban melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar-benar terjadi tindak pidana atau tidak tanpa melihat apakah pengadu adalah korban atau bukan.

Contoh:
Siapapun yang melihat telah terjadi pembunuhan, maka baik itu tetangga, keluarga, atau bahkan orang lain yang tidak kenal dengan pelaku dan korban, berhak untuk mengadukan peristiwa pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Perbedaan Mendasar

Menurut R. Tresna dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, perbedaan antara pengaduan (klacht) dengan pelaporan (aangfte) adalah:

Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.

Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.

(khc)