Sebulan Berlalu: Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Sumenep Tersangka Korupsi BSPS, Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Terbit: 8 Desember 2025 | 10:12 WIB

Surabaya  – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tepat sebulan pasca penetapan tersangka baru pada awal November lalu, penyidikan Kejati Jatim mengungkap lebih jauh peran pejabat struktural dalam penyimpangan dana bantuan perumahan rakyat tersebut.

Kejati Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (4/11/2025) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Sumenep.

Penetapan NLA sebagai tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Modus Imbalan Lancarkan Pencairan Dana

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada saat penetapan menjelaskan peran krusial NLA. Sebagai Kabid, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS.

Dalam proses ini, tersangka NLA diduga memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000,00 yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus Wagiyo.

Penyitaan Uang dan Kerugian Negara Fantastis

Sebagai langkah cepat penyelamatan aset negara, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp325.000.000,00 dari tersangka NLA. Uang tersebut saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA telah menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025, dan saat ini ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Yang mengejutkan, perbuatan NLA bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp26.876.402.300,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus rupiah).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *