Sudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokiBIMAHOKIbimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4dcara memahami dinamika permainan digitalcara memahami pola game digitalcara membangun strategi dalam bermainpanduan mengenal pola perubahan bertahappendekatan analitik untuk akurasi keputusanstrategi membaca momentum dalam permainanstrategi membaca tren game harianstrategi mengembangkan insting bermain secarateknik memahami variasi permainan digitalteknik mengelola ritme dalam bermaindata stabilitas risikomatematis probabilitas digitalrtp pola hariananalisis rtp bulananalgoritma rasio probabilitasritme sistem kontemporersintesis probabilitas parameterstrategi data konsistensistrategi ilmiah data harianupdate algoritma digitalpergantian hari atur ritme permainanoptimalisasi modal kecil jangka panjangidentifikasi waktu kritis untuk peluangrtp referensi analisis poladisiplin dan perhitungan untuk hasiltransformasi pola pikir pemula menangpengaturan ritme dan jeda stabilanalisis struktur terhadap variasi pola hasilfaktor pendukung pengelolaan hasil terarahevaluasi putaran otomatis ritme stabilanalisis perilaku pemain strategi efektifanalisis statistik pola kemenangan presisicara mengembangkan strategi digital berdasarkanmodel probabilistik mengukur peluang menangoptimalisasi strategi bermain distribusi hasilpendekatan analitik prediksi kemenangan konsistenpendekatan sistematis dalam membaca variasi strategi berbasis data permainan digitalstrategi menang permainan digital modernteknik adaptif dalam membaca trendata stabilitas risikomatematis probabilitas digitalrtp pola hariananalisis rtp bulananalgoritma rasio probabilitasritme sistem kontemporersintesis probabilitas parameterstrategi data konsistensistrategi ilmiah data harianupdate algoritma digitalpengaturan jeda untuk stabilitas aktivitasstrategi bermain terkontrol untuk pemulaobservasi pola hasil bertahapteknik analisis peluang pemulastrategi terencana lebih efektifputaran otomatis optimalkan peluangrtp kompas strategis arah bermain rasionalstrategi tanpa modal besar bertahaptransisi hari jaga konsistensi ritmeanalisis pola gelombang momentum regulerstabilitas output berbasis polakonvergensi pola berulangorkestrasi ritme keuntunganreinterpretasi tren strategi kuantitatifekstraksi pola tersembunyi yieldoptimasi kinerja profitkalibrasi strategi adaptifmodel bermain efektifsintesis data permainan profitamplifikasi momentum pola dinamisanalisis tren permainan digitalcara memahami pola permainan interaktifcara membaca perubahan pola digitalmodel analitik modern untuk menilaipanduan memahami pola permainan digitalpendekatan data efektifitas strategi digitalstrategi analisis kelola risiko peluangstrategi dinamis untuk menghadapi perubahanteknik analisis data untuk mengoptimalkanteknik membaca distribusi strategi efisienlangkah kecil membawa perubahan besar hidupkesempatan baru muncul saat tidak menyerahharapan tumbuh dari usaha yang konsistenperjalanan sulit membentuk kekuatan dalam diriwaktu tepat datang bagi yang bersabarkegagalan lama menjadi awal kesuksesan barutekad kuat mengubah nasib secara perlahanmimpi besar dimulai dari tindakan sederhanakeberanian kecil membuka jalan lebih luasperubahan positif berawal dari pola pikirproses panjang menghasilkan hasil lebih bermaknafokus tenang membawa hasil lebih maksimalkesabaran dalam proses menghasilkan keajaiban hiduppeluang datang saat pikiran tetap terbukausaha konsisten menciptakan hasil tak terdugakeyakinan diri membawa langkah lebih pastitantangan hidup membentuk versi terbaik dirienergi positif menarik perubahan lebih baikkebiasaan baik membentuk masa depan cerahsemangat baru membuka jalan menuju impianadaptasi strategis pemuladeteksi lonjakan grafik instanstabilitas hasil strategi adaptifrtp dinamis pola efektifpola berulang permainantransformasi model bermain presisidisiplin pola profit nyataevolusi strategi starlight princessanalisis ritme sweet bonanzaoptimalisasi fitur mahjong wayspola permainan stabil datateknik zigzag statistik 3 fakta menarikanalisis data 89 persen pola sistemstrategi digital ekosistem game data livemengelola dana pendekatan statistik rasionaltransformasi digital game online 5 perubahanfenomena game online dua sisi pakar observasi variasi data live keputusanmembaca pola algoritma game ilmiah logispendekatan analitis sistem live risikokerangka probabilitas pola live moderneksplorasi data 98 persen game digital globalcara profesional membaca algoritma tanpa miskonsepsiriset data perilaku pemain indonesiaeksperimen data pengelolaan risiko digitalpanduan pola harian pendekatan statistikobservasi ekonomi digital dampak onlinemodel probabilistik peran simbol game modernanalisis data peluang sistem gameprediksi probabilistik event frekuensi tinggimomentum pergantian hari optimalperencanaan disiplin arah keuntungan terukurdisiplin dan perencanaan hasil optimalpendekatan baru peluang kemenangan pemulamomentum dan perhitungan putaran terarahrtp untuk keputusan rasionalanalisis dinamika sistem acak bertahapdasar pengelolaan pola efisien pemulaputaran otomatis untuk stabilitas alurpengendalian ritme jeda untuk stabilitasanalisis pola rng dan ritmestrategi terencana menuju hasil terukurstrategi waktu membaca peluang rasionalpendekatan rasional kelola kemenangan stabilpemanfaatan putaran otomatis untuk stabilitasdisiplin pengambilan keputusan penentu hasilrtp sebagai indikator strategis optimalisasistrategi adaptif putaran dan jedafaktor dasar penentu ketepatan langkahevaluasi transisi hari ritme optimalstrategi analisis waktu pembelian fiturpola untuk putaran lebih terukurstrategi optimalisasi saldo dalam permainaninovasi fitur baru kemenangan hariananalisis event terhadap peluang scatterfitur tersembunyi untuk optimalisasi permainanimplementasi qris efisiensi transaksi digitaladopsi qris dan kenyamanan digitalevaluasi pola dan strategi turboanalisis efektivitas strategi tersembunyisensasi bikin terasa nyatanaikkan peluang sedikitpendekatan bikin hasil konsistenstrategi bernilai tinggipicu kombinasi modernhasil riset picu ledakananalisis visual terkuakmembaca ritme terbongkarpenelitian ungkap alasan laincara irit tapi cerdasteknik simbol digitalanalisis data visualstrategi kelola modalsistem digital acakinsight harian peluangstrategi konsisten pemaintrik analisis tersembunyistrategi permainan efektifinsight malam harianalisis harian digital

Sanksi Pidana Halangi Tugas dan Pentingnya Jurnalis Taati Kode Etik Jurnalistik

Terbit: 25 Januari 2017 | 16:31 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Eksistensi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 berlandaskan legal formal kebebasan pers, belum seutuhnya menjamin perlindungan wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Euforia politik & kebebasan, malah menggiring institusi-institusi pers dan organisasi-organisasi wartawan tak berfungsi optimal.

Dalam situasi tidak kondusif setiap terjadi permasalahan, larilah ke hukum. Tetapi apakah hukum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi insan jurnalis. Insan pers tampak sumringah, seiring dukungan Kapolri hingga MoU dengan Dewan Pers terkait pusaran pemberitaan.

Dalam masa temporer, kasus-kasus pers banyak bergeser pada orientasi tuntutan atau gugatan hukum berdasar penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan pornografi. Dan, aksi kekerasan terhadap insan pers saat melakukan peliputan. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2003 hingga saat ini diperkirakan lebih dari 500 kasus kekerasan terhadap wartawan. Kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan beragam. Adapun para pelaku selain oknum anggota TNI & Polri, anggota DPRD, pegawai negeri sipil, mahasiswa, dan anggota ormas. Di masa lalu, semasa Orde Lama dan Orde Baru, kasusnya masih dominan seputar politik atau si wartawan berhadapan dengan sistem kekuasaan.

Sesungguhnya, peran pers dalam dinamika masyarakat adalah penyeimbang. Sering terjadi tarik ulur kepentingan, antara kekuatan pers dengan kekuasaan. Dalam dimensi lain, kerap oknum pejabat risih saat perilakunya, entah terindikasi korupsi dan seabreg ekses lain, terekspos. Namun demikian, bukan berarti kebebasan seorang jurnalis dalam mencari informasi demi kepentingan publik, harus berada di bawah kendali kepentingan tertentu.

“Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”

Kalangan Pers hendaknya bersama-sama pro-aktif dalam memberikan informasi terkini tentang hal tersebut ke publik, agar aksi kekerasan yang menimpa insan pers tidak berulang terjadi. Menelisik faktor intern dalam menghindari delik pers, seyogyanya insan jurnalis pun harus kembali pada penegakan kode etik jurnalistik. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berusaha mentaati ketentuan kode etik, ketentuan hukum dan profesionalisme.

Di antaranya kebenaran informasi, melakukan check and recheck, sumber berita kredibel dan cover both side (tidak memihak). Diharapkan tidak akan terganjal delik pers. Dalam perspektif pengacara Hari Adiwijaya, SH yang perduli terhadap UU Pers, menganggap masih banyak ancaman hukum yang membayangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Esensi UU No. 40/1999 hanya memberikan perlindungan hukum berupa hak tolak, padahal masih banyak hal lain yang layak diberikan. Di antaranya hak untuk tidak bisa dituntut berdasarkan hukum pidana dalam menjalankan profesinya demi kepentingan umum maupun dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan dirinya.

Dalam buku karyanya bertajuk “Wartawan” Antara Profesionalisme dan Kemandirian, Hadi mengungkapkan UU No. 40 Tahun 1999 tidak mengatur tentang tindak pidana (delik) yang dilakukan oleh wartawan. Melainkan mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers dan orang yang secara melawan hukum melakukan pembredelan, penyensoran, dan pelarangan penyiaran serta menghambat kebebasan perusahaan pers. UU No. 40/1999 mengakui badan hukum sebagai subyek hukum yang bisa melakukan tindak pidana. Implikasinya tindak pidana yang dilakukan perusahaan pers melekat pada perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan pers, sehingga tanggung jawabnya tidak bisa dialihkan kepada wartawan sebagai pencari berita.

Ketentuan-ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang pernah diberlakukan sebagai ketentuan tindak pidana pers, tindak pidana membocorkan rahasia negara berdasarkan Pasal 113 KUHP pernah digunakan oleh Laksus Pangkopkamtibda dengan SK No. Kep. 001/PK/I/1973 Tanggal 2 Januari 1973 untuk mencabut surat ijin media cetak harian Sinar Harapan. Tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap pemerintah tersangkut Pasal 155 jo Pasal 107 & Pasal 208 KUHP pernah digunakan pemerintah untuk mencabut surat ijin terbit harian Nusantara, Abadi, Indonesia Raya, Kami, Jakarta Times, dan Pedoman. Dalam perkembangannya, media tersebut dilarang publikasi.

Kasus lain, menimpa majalah Ekspres & Wenang di Jakarta dan Mahasiswa Indonesia terbitan Bandung, alasan pemerintah mencabut ijin karena pemberitaan Peristiwa Malari 1974, menjurus arah melemahkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Delik pers lain, pada tahun 1981 pemimpin redaksi harian Sinar Pagi dipidana selama 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar tuduhan melanggar Pasal 207 KUHP dan pada tahun 1990 wartawan Berita Buana Abdul Wahid dipidana 1 tahun penjara, dituduh menyiarkan kabar bohong, menyangkut berita 14 Oktober 1988, bertajuk “Banyak Makanan yang Dihasilkan Tenyata Mengandung Lemak Babi.”

Makna hakiki wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan kepada publik agar mereka memperoleh informasi tepat, akurat, dan obyektif. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan berpedoman pada UU No. 40/1999 Tentang Pers.

Tak sedikit insan pers tergoda & singsingkan idealismenya. Fatalnya, disuap agar tidak memberitakan temuan investiganya seputar korupsi dan penyimpangan hal lainnya. Tak pelak, distorsi perilaku oknum insan pers yang telah melanggar rambu-rambu dan etika sebagai sosial kontrol, sejatinya konfigurasi realita. Revolusi mental gagasan Presiden Jokowi sangat relevan diaplilkasikan. Menyandang profesi mulia akan tercoreng manakala melanggar norma dan kaidah. Selain berintegritas, kuncinya bersyukur dan takut pada Tuhan Yang Maha Esa.

Menyandang gelar wartawan di masa depan diprioritaskan dedikasi dalam mengabdi mengemban tugas negara. Idealnya kaum jurnalis menjalankan fungsinya sepatutnya mengindahkan koridor-koridor elegan. “Wartawan itu sudah memiliki kebebasan pers, makanya harus dilengkapi rasa tanggung jawab, artinya kalau membuat berita harus berdasarkan fakta obyektivitas, lalu patuh pada standar dan etika jurnalistik,”papar Sirikat Syah, pendiri Media Watch (Lembaga Konsumen Media).

Tantangan dalam menjalankan jurnalistik kerap tersandung delik pers. Bagaimana peran institusi media dalam memagari perlindungan hukum bagi insan jurnalis. “Saya kira lebih banyak institusi media yang membela wartawan. Kalau ada wartawan yang terkena kasus, misalnya memberitakan dan diprotes oleh obyek pemberitaan, biasanya perusahaan pers dalam melakukan pembelaan atau organisasi wartawan seperti AJI, luar biasa melakukan pembelaan.”

UU Pers sudah direalisasikan dengan baik oleh pers. Dan, yang di luar institusi pers tidak harus mematuhi UU Pers, seperti halnya kita orang pers tidak paham terhadap UU Perburuhan dan undang-undang lainnya. Jadi UU Pers No. 40/1999 sebagai pedoman untuk mengatur orang-orang pers, saat ada kasus yang tidak ada pasalnya di UU Pers, orang lantas menggunakan pasal lain misalnya KUHP. Itu boleh-boleh saja, karena di dalam UU Pers tidak ada pasalnya. Jadi bukan berarti orang tidak paham, tapi orang lain tidak wajib paham UU Pers.

Beragam isu tak sedap berembus, seputar oknum wartawan yang melakukan tindak pelanggaran. “Sebetulnya kesalahannya pada perusahaan media, karena menurut Pasal 10 UU No. 40/1999 dikatakan bahwa perusahaan pers wajib menjamin kesejahteraan karyawan atau wartawannya. Kenapa banyak wartawan amplop, karena pemilik media tidak memenuhi kewajibannya. Yang saya herankan, insan pers tidak pernah mengangkat masalah ini ke permukaan.

Kenapa wartawan itu tidak berani mengangkat persoalannya sendiri. Yang diangkat justru persoalan orang lain, padahal dia sendiri di dalam profesinya itu bermasalah. Solusinya yah, pemilik media harus terus-menerus diingatkan bahwa Anda melanggar jika tidak membayar gaji wartawan dengan layak,”tukasnya. Konklusi, di tengah kebebasan pers, seyogyanya wartawan lebih memprioritaskan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulianya. Bravo Jurnalistik (***)

Oleh : Tejo Nagasakti

[beritaekspres.com]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *