MADURAEXPOSE.COM—Gara-gara menyimpan satu unit speda motor honda yang tidak dilengkapi surat-surat resmi, seorang warga Dusun Prigi Timur, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep diamankan satuan Resmob Polres Sumenep pada Rabu Malam (25/1/2017).
Tersangka yang diketahui bernama Didik Effendi bin Maskun tersebut ditangkap dirumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 19,30 WIB tanpa perlawan. Kepemilikan kendaraan tersangka sudah tercium aparat setelah adanya informasi dari warga.
“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembeli, memiliki, menyimpan, menjual, hendak memperoleh keuntungan 1 unit speda motor tanp dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan patut diduga hasil kejahatan , melanggar pasal 480,” ujar Kasatreskrim AKP Moh.Nur Amin,SH dalam rilisnya yang diterima Maduraexpose.com, Kamis (26/01/2017).
Saat diamankan, barang bukti berupa speda motor honda Supra X warna hitam tersebut tidak dipasang plat nomor. Namun polisi sudah mengantongi nomor mesin kendaraan tersebut.
“Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahawa tersangka membeli, memiliki, membawa dan menyimpan satu unit Honda Supra X tanpa nopol,” pungkasnya.
Amin menjelaskan, saat ini tersangka Didik Effendi, berikut barang buktinya sudah digelandang ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. [Ferry]