Saling Lapor Polisi, Kasus Dugaan Pemerkosaan Di Sumenep Memanas

Terbit: 3 Desember 2023 | 05:47 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Kasus Dugaan pemerkosaan di Wilayah hukum Polres Sumenep yang menyeret TG atau TS menjadi tersangka kian memanas.

Pasalnya, TG atau TS yang kini meringkuk ditahanan Mapolres Sumenep melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya Supyadi,SH,MH. dengan melaporkan balik TW, Warga Parsanga Sumenep yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan disebuah hotel ternama di kota itu.

“Saya sebagai Kuasa Hukum TS telah melaporkan balik TW,” kata Ach Supyadi,SH,MH kepada Maduraexpose.com, Sabtu kemarin.

Menurutnya, tudingan TW terhadap kliennya dengan tuduhan pemerkosaan dianggap tidak benar.

” Mengenai pemerkosaan itu tidak benar, palsu serta fitnah dan mencemarkan nama baik TG dan keluarga,” imbuhnya.

Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,SH melalui pesan singkat yang diterima Maduraexpose.com pagi ini mengatakan kasus tersebut masih berlanjut.

“Kasus sampai saat ini masih berlanjut dan ditangani oleh unit PPA,” bebernya.

Press Release Humas Polres Sumenep

Sebelumnya, Bagian Humas Polres Sumenep Madura Jawa Timur merilis mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep. Sabtu (25/11/2023)

Pelaku merupakan mantan pacar korban bernama TS warga Desa Parsanga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023,” tegas Kasi Humas Akp Widiarti

” Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari.

” Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

HotExpose:  BREAKING NEWS: Polda Jatim Konfirmasi 27,8 Kg Kokain 'Bugatti' di Sumenep Positif Narkotika Kelas Dunia

” Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

” Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

“Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Keterangan Pers Kuasa Hukum Terlapor
Terbaru, segala tudingan TW dalam laporannya ke Polres Sumenep dibantah keras oleh Kuasa Hukum TG/TS yakni Ach. Supyadi, SH,MH.

Menurutnya, tidak kekerasan fisik terhadap TW maupun pemerkosaan.

“Tidak ada yang mencekik dan menyeret TW, bahkan dugaan pemerkosaan berdasarkan suka sama suka. Justru yang menanyakan pertama kali untuk melakukan hubungan adalah si TW,” jelasnya.

“Saat itu TW menanyakan kamu mau melakukan hubungan tidak ? Lalu TW bilang tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena baru selesai menstruasi. Lalu yang membuka baju TW adalah TW sendiri,” tambahnya.

HotExpose:  Amanat Kesiapsiagaan di Tanah Garam: Dandim 0827/Sumenep Pimpin Upacara 17-an

Lantas Ach. Supyadi mempertegas, pernyataan TW terkait narasi kekerasan di dalam hotel sama sekali tidak benar dan tidak akan pernah bisa dibuktikan secara hukum oleh TW.

”Itu tidak benar dan tidak akan pernah bisa dibuktikan. Karena kami memiliki cukup bukti yang sangat kuat dan akan saya buktikan dipersidangan,”

“Kamar yang ditempati TW dan TS itu berdekatan dengan resepsionis dan saat itu karyawan hotel yang sedang sift malam mondar- mandir tidak pernah ada suara gedor-gedor dan bunyi apapun,” tegasnya.

Menurut Ach. Supyadi, suatu bukti dengan bukti lainnya harus bersinkronan dan bersesuaian.

“Disini banyak yang tidak bersesuaian. Jadi terhadap apa yang disampaikan saudara TW itu tidak benar dan banyak yang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Atas dasar itu kami menduga TW telah memberikan keterangan palsu,” pungkasnya. (HMS/tim/FER)

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *