Said Abdullah: Wacana Pilkada Melalui DPRD Perlu Kajian Mendalam, Jangan Berdasarkan Selera Politik Sesaat

Terbit: 18 Januari 2026 | 00:01 WIB

MaduraExpose.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, MH Said Abdullah, menyoroti tajam wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, setiap perubahan kebijakan fundamental harus didasarkan pada kepentingan publik yang lebih luas, bukan sekadar kepentingan politik sesaat.

Said mengakui bahwa sistem pilkada langsung yang berjalan saat ini memang menghadapi tantangan besar, terutama terkait tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh para kandidat. Namun, ia menegaskan bahwa mengubah sistem menjadi pemilihan lewat DPRD bukanlah solusi yang tepat.

“Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat. Mengambil kesimpulan bahwa pilkada lewat DPRD akan menyelesaikan masalah ongkos mahal adalah sebuah jumping conclusion atau pengambilan kesimpulan yang terburu-buru,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, belum lama ini.

Risiko Pembengkokan Aspirasi Rakyat

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI ini mengingatkan bahwa esensi dari pilkada langsung adalah hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara mandiri. Jika pemilihan dialihkan ke DPRD, terdapat risiko terjadinya pemutusan kedaulatan rakyat.

“Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah. Kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa saja berbeda,” tegas Said.

Solusi: Perkuat Penegakan Hukum dan Libatkan KPK

Alih-alih mengubah sistem pemilihan, Said Abdullah menawarkan solusi alternatif melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan fokus pada penguatan penegakan hukum terhadap politik uang (money politics).

Ia mengusulkan pembenahan criminal justice system dalam konteks pelanggaran pemilu dengan beberapa poin strategis:

  1. Penguatan Bawaslu: Memiliki penyidik independen yang kredibel.

  2. Keterlibatan KPK: Menangani secara khusus praktik politik uang yang masif dan sistematis.

  3. Peradilan Ad Hoc: Pembentukan pengadilan khusus politik uang di setiap daerah yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum.

“Pihak yang menerima dan memberi politik uang harus dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, dan kandidatnya wajib dibatalkan pencalonannya untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Pentingnya Edukasi Pemilih (Voter Education)

Selain aspek hukum, Said menekankan pentingnya peran masyarakat. Menurutnya, semua elemen bangsa—mulai dari perguruan tinggi, tokoh sosial, hingga organisasi masyarakat—harus bergotong royong melakukan edukasi pemilih cerdas.

Masyarakat perlu memahami bahwa menerima politik uang adalah tindak pidana yang merusak demokrasi dan menghambat lahirnya pemimpin yang jujur serta berintegritas.

“Ini bukan bim salabim sekali jadi, butuh proses dan komitmen bersama dari pemimpin politik, akademisi, hingga aktivis LSM. Kuncinya adalah konsistensi dalam membangun demokrasi di daerah,” pungkas Said. [Tim/Red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *