Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Sadis, Warga Sumenep Bunuh Bibi Sendiri

Avatar photo
101
×

Sadis, Warga Sumenep Bunuh Bibi Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan/Istimewa

MADURAEXPOSE.COM– Lantaran terdesak hutang piutang Moh Amir (20), warga Dusun Tengah, Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polsek dan jajaran koramil Kangean, Rabu (27/9/2019) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pasalnya, pemuda kepulauan ini diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan menyebabkan nyawa orang lain melayang.

“Yang bersangkutan diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 25 September 2017 sekitar pukul 02.00 Wib.

Saat itu, korban atas nama Misnawa (31), yang tak lain bibi pelaku, sempat keluar rumah untuk berjualan. Namun beberapa saat kemudian, korban kembali untuk istirahat.

Melihat korban pulang, tersangka yang masih tinggal satu rumah dengan korban, masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depannya.

Melihat korban terlelap tidur, tersangka langsung mengambil gelang korban. Namun korban terbangun dan berteriak. Dengan spontan tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia.

Sementara perhiasan milik korban berupa kalung emas model siem dengan berat 3 gram, gelang model Tette berat 7 gram dan dua buah anting model rantai dengan berat 2 gram dibawa lari.

Kemudian pagi harinya perhiasan berupa kalung dan anting dijual kepada S seharga Rp. 3,9 juta. Uang hasil penjualan itu saat ini telah habis diduga digunakan untuk hura-hura.

“Sementara S tidak mengakui jika membeli barang curian tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Polsek Kalianget itu mengungkapkan pasca peristiwa itu terjadi, tersangka sering berpindah tempat. Namun, pada akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Hasil intrograsi tersangka mengakui perbutannya di lakukan sendirian, karena karena banyak hutang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Ita/din)